Optimalisasi Daycare untuk Semua Anak Termasuk Disabilitas, Kemendikbudristek Gandeng KemenPPPA

Selama berada di daycare, anak tak hanya tidur dan makan, tapi juga dapat diajarkan hal-hal sederhana sesuai usianya. Maka dari itu, daycare yang berada di lingkungan satuan pendidikan seperti PAUD perlu dioptimalkan.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 12 Mei 2024, 11:00 WIB
Optimalisasi Daycare untuk Semua Anak Termasuk Disabilitas di Satuan Pendidikan, Kemendikbudristek Gandeng KemenPPPA. Foto: Kemendikbudristek.

Liputan6.com, Jakarta - Daycare perlu memiliki kualitas yang baik dalam pengasuhan semua anak termasuk yang menyandang disabilitas.

Pasalnya, layanan penitipan ini kerap menjadi pilihan orangtua sementara mereka menjalani pekerjaan sehari-hari.

Selama berada di daycare, anak tak hanya tidur dan makan, tapi juga dapat diajarkan hal-hal sederhana sesuai usianya. Maka dari itu, daycare yang berada di lingkungan satuan pendidikan seperti pendidikan anak usia dini (PAUD) perlu dioptimalkan.

Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Triyantoro, menyampaikan bahwa layanan daycare di satuan pendidikan (satdik) secara nasional perlu dioptimalkan. Tujuannya, meningkatkan kualitas layanan lembaga serta memastikan perlindungan bagi anak di ruang publik.

“Oleh karena itu, kolaborasi antar kementerian terkait perlu dijalankan guna menyusun pedoman layanan daycare yang berkualitas di satuan pendidikan,” kata Triyantoro mengutip keterangan pers, Jumat (10/5/2024).

Merujuk pasal 28 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, Taman Penitipan Anak (TPA) atau layanan daycare merupakan salah satu bentuk pendidikan nonformal pada jenjang PAUD.

Kemendikbudristek sendiri memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan layanan daycare menggunakan dana yang dikelola oleh satuan pendidikan tersebut. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang Jasa oleh Satuan Pendidikan.


Upaya Tingkatkan Kualitas Daycare

Triyantoro menambahkan, kemampuan pelaksana pada masing-masing lembaga pendidikan untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa harus didorong implementasinya. Ini menjadi salah satu upaya meningkatkan kualitas daycare.

Tak hanya ada di wilayah satuan pendidikan, tapi daycare juga harus sesuai dengan ketentuan.

Oleh karena itu, guna memperoleh perspektif yang komprehensif dalam penyempurnaan pedoman pelaksanaan daycare, Biro Umum dan PBJ menginisiasi kunjungan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pada Kamis, 2 Mei 2024.

Kunjungan ini bertujuan membahas optimalisasi layanan daycare pada jenjang pendidikan anak usia dini di seluruh Indonesia.


Tingkatkan Kepercayaan Orangtua pada Daycare

Audiensi dipimpin oleh Tenaga Ahli KemenPPPA, Rohika Kurniadi Sari dan membahas sinergitas serta kolaborasi antar kementerian dalam memastikan ketersediaan dan kualitas layanan perawatan anak pada jenjang PAUD.

Triyantoro berharap, sinergi dengan KemenPPPA yang sebelumnya telah memiliki Pedoman Standar Daycare Ramah Anak/Taman Asuh Ceria (TARA), dapat menjadi acuan bagi Kemendikbudristek dalam penyelenggaraan daycare yang berkualitas dan terpercaya. Baik dari segi layanan, fasilitas, hingga ketersediaan sarana dan prasarananya.

Pasalnya, layanan daycare yang berkualitas dapat meningkatkan kepercayaan bagi para orangtua yang menitipkan buah hatinya.

Triyantoro menyampaikan bahwa Kemendikbudristek terus melakukan penyempurnaan regulasi terkait pengadaan barang jasa oleh satuan pendidikan. Khususnya ketika melakukan pemenuhan sarana prasarana, baik dari sisi personil maupun pelaksanaan operasional.


Orangtua Tetap Produktif

Sementara, Rohika menyampaikan bahwa layanan daycare yang berkualitas memungkinkan para orangtua untuk tetap produktif sekaligus yakin untuk menitipkan anak-anak mereka di bawah pengawasan dan perawatan yang aman dan berkualitas.

Rohika juga menjelaskan bahwa daycare adalah fasilitas kesejahteraan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pengasuhan, pendidikan, dan bimbingan tumbuh kembang anak.

Daycare menerapkan prinsip pemenuhan hak dan perlindungan anak, termasuk anak disabilitas dan anak berkebutuhan khusus usia 0-6 tahun,” katanya.

Selain itu, penyediaan tempat penitipan anak ini telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja.

Tempat penitipan anak berkualitas menjadi faktor pendukung dalam optimalisasi produktivitas kerja para perempuan pekerja yang sudah mempunyai anak untuk memenuhi kebutuhan pengasuhan saat mereka bekerja.

Menyikapi kunjungan Biro Umum dan PBJ, KemenPPPA menyambut baik inisiatif Kemendikbudristek dalam menyusun modul peningkatan kapasitas bagi Guru PAUD/Pengasuh Daycare. Dengan pendekatan pengasuhan berbasis hak anak yang dilakukan sebagai bagian dari pengadaan barang dan jasa dalam mengoptimalkan layanan daycare.

Aturan tersebut menggarisbawahi pentingnya perlindungan dan pendampingan bagi anak-anak yang merupakan aset berharga suatu bangsa.

“Kolaborasi lintas sektoral seperti ini adalah kunci untuk mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan kualitas hidup anak-anak Indonesia,” ujar Rohika.

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya