Liputan6.com, Pekanbaru - Rektor Universitas Riau Sri Indarti membantah telah melaporkan mahasiswanya, Khariq Anhar, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Dia menyebut laporan itu ditujukan kepada akun atas nama Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP). "Bukan mahasiswa melainkan akun atas nama Aliansi Mahasiswa Penggugat, yang menyebabkan terjadi misinformasi," kata Rektor Universitas Riau itu melalui keterangan tertulisnya, Kamis malam, 10 Mei 2024.
Baca Juga
Advertisement
Sebagai orang nomor satu di Universitas Riau, Sri mengaku tidak bermaksud mengkriminalisasi mahasiswanya, termasuk membungkam kebebasan untuk menyampaikan pendapat. Sri menegaskan tetap memberikan ruang untuk melakukan kritik, saran dan masukan terhadap kebijakan-kebijakan, rermasuk Iuran Pembangunan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
"Pemilik akun itu sudah diketahui mahasiswa Universitas Riau, maka perkara ini tidak dilanjutkan, sudah dikoordinasikan dengan Polda Riau," katanya.
Sri sudah sudah meminta kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan alumni Universitas Riau menyampaikan kepada Khariq Anhar bahwa persoalan ini tidak dilanjutkan.
Sebagai informasi, demonstrasi dan video mengkritik itu diunggah AMP di media sosial Instagram pada 6 Maret 2024. Dalam video itu, AMP mengkritik mahalnya biaya UKT dan IPI. Pada 2024, universitas memberlakukan IPI untuk sejumlah program studi. Jumlah biaya IPI bervariasi tiap prodi sehingga kebijakan itu diprotes mahasiswa, salah satunya dengan konten video di media sosial.
Dalam konten itu, mahasiswa mengkritik uang pangkal masuk di sejumlah prodi, misalnya Bimbingan Konseling dan Ilmu Pemerintah sebesar Rp10 juta. Khariq juga mengkritik mahalnya biaya prodi pendidikan dokter yang mencapai Rp115 juta.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.