Terungkap, Remaja yang Membunuh Anggota Polres Lampung Tengah Gunakan Racun Pembasmi Rumput

Dalam persidangan vonis terdakwa anak AEA (17) terungkap bahwa tindak pidana pembunuhan berencana yang dialami Briptu Singgih Abdi Hidayat itu penyebabnya karena diracun oleh terdakwa.

oleh Ardi Munthe diperbarui 11 Mei 2024, 23:00 WIB
Satreskrim Polres Lampung Tengah saat melakukan olah TKP penemuan jasad anggota kepolisian di dalam kamar losmen. Foto : (Istimewa)

Liputan6.com, Lampung - AEA (17), terdakwa anak yang membunuh anggota Satreskrim Polres Lampung Tengah, Briptu Singgih Abdi Hidayat telah divonis sembilan tahun dan enam bulan kurungan penjara. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan mencampur racun pembasmi rumput serta obat nyamuk ke dalam minuman korban.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Alvinda Tama mengatakan, dalam persidangan aganda pembcaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, pada Selasa (7/5/2024). Motif pembunuhan berencana itu dilakukan karena terdakwa sakit hati dengan korban. 

Meski begitu, Alvianda tidak menerangkan soal perbuatan atau perkataan korban yang membuat terdakwa sakit hati hingga nekat menghabisi nyawa seorang anggota polisi. Karena terlanjur sakit hati, dia menyampaikan, saat itu terdakwa lantas merencanakan pembunuhan dengan cara memberikan racun ke dalam minuman korban. 

"Terdakwa dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu untuk menghilangkan nyawa korban Singgih Abdi Hidayat dengan menggunakan racun tanaman merek Lannate (terdapat kandungan Methomyl), Soffel dan obat nyamuk merk vape yang sebelumnya sudah dihaluskan terdakwa," kata Alvinda, Jumat (10/5/2024). 

Dia menuturkan, setelah reaksi racun tersebut muncul, terdakwa kemudian membekap mulut dan hidung korban menggunakan kaos.

"Oleh terdakwa AEA kemudian racun tersebut dicampur ke dalam minuman dan memberikannya kepada korban. Selanjutnya setelah racun tersebut bereaksi, terdakwa membekap hidung dan mulut korban menggunakan kaos dalam milik korban, hingga korban mengalami gagal pernafasan dan meninggal dunia," ungkapnya. 

Dia mengungkapkan, terdakwa AEA juga diketahui sebelumnya pernah terjerat kasus penipuan dan penggelapan. "Terdakwa AEA ini, sebelumnya pernah terlibat dalam perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan satu unit mobil, namun perkara tersebut tidak dilimpahkan karena dilakukan diversi di tingkat penyidikan," ungkapnya. 

Sebelumnya diberitakan, jasad Briptu Singgih ditemukan oleh petugas penginapan sekira pukul 08.00 WIB di bawah ranjang kamar losmen Mawar di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, kabupaten setempat, Sabtu (23/3/2024). 

Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah menduga alasan pelaku membunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat karena ingin menguasai harta korban. 

Kepada wartawan, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan bahwa dugaan motif pelaku itu diketahui setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap empat orang yang diduga terlibat dalam peristiwa itu. 

Menurut Andik, salah satu pelaku yang diperiksa itu ditangkap oleh Satreskrim Polres Lampung Tengah ketika mengendarai mobil korban. "Iya ini masih terduga pelaku, berinisial AEA (17). Berhasil diamankan setelah 3 jam jasad Briptu SA ditemukan di dalam losmen," kata Andik, Minggu (24/3/2024).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya