Liputan6.com, Jakarta Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Doddy Wijaya, mengatakan hari ini, Jumat (10/5/2024), adalah hari ketiga untuk penerimaan syarat dukungan pasangan calon perseorangan di KPU DKI Jakarta.
Tercatat, hingga hari ini ada tiga bakal pasangan calon yang sudah hadir ke KPU DKI Jakarta untuk berkonsultasi. Termasuk mantan Co Captain Timnas AMIN (Anies-Muhaimin) Sudirman Said.
Advertisement
"Pertama, tim dari Pak Dharma Pongrekun. Kedua, tim dari Noer Fajrieansyah. Kemarin sore kami menerima dari tim Bapak Sudirman Said yang akan daftar jadi bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan," kata Doddy kepada awak media, Jumat (10/5/2024).
Doddy menambahkan, dari tiga bakal pasangan calon tersebut, sudah dua yang orang yang mengajukan akses sistem informasi pencalonan atau Silon, yaitu Dharma Pongrekun dan Sudirman Said.
"Mereka sudah mengajukan akses Silon dan kami menunggu sampai dengan batas akhir, yaitu 12 Mei pukul 23.59 WIB," jelas Doddy.
Doddy berharap, mereka yang sudah berkonsultasi atau sudah meminta akses Silon bisa segera melengkapi, persyaratan pendaftaran pencalonan sebagai calon gubernur DKI Jakarta.
"Kami harap bisa sesegera mungkin melengkapi berkas dukungannya," Doddy menandasi.
Sudirman Said dan pasangannya akan mendaftarkan melalui jalur perseorangan, artinya non partai. Syarat utamanya adalah dengan mengumpulkan KTP warga Jakarta dan formulir pendaftaran dari KPU DKI Jakarta.
"Jadi diperlukan formulir pernyataan dukungan disertai dengan KTP dan tanda tangan dari pendukung ya. Tidak memerlukan materai, jumlahnya 618.968 KTP yang harus tersebar minimal di empat kota administrasi Jakarta," kata Doddy.
Sebagai informasi batas akhir pengumpulan KTP untuk calon perseorangan adalah sampai dengan hari Minggu 12 Mei 2024.
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
Diketahui KPU akan menggelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia. Kemudian, ada 508 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada.
Berikut jadwal dan tahapan pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Advertisement