Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka mewujudkan pembangunan zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK). Tim Penilai Internal (TPI) dari Inspektorat Jenderal melakukan evaluasi pada 7 satuan kerja (satker) di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Satker tersebut meliputi, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Rumah Tahanan Kelas IIB Muntok serta Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Pangkalpinang.
Baca Juga
Advertisement
Evaluasi diawali dengan pemaparan proses pembangunan ZI pada 6 area perubahan, capaian kinerja satker, perubahan yang telah dilakukan dalam membangun ZI, serta inovasi yang dihasilkan untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat dan kinerja pegawai.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara evaluator TPI dengan kepala satker dan tim ZI satuan kerja. Kemudian evaluator TPI melakukan pengecekan kelengkapan data dukung Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang telah diunggah pada aplikasi E-RBKemenkumham.
Pengendali Teknis TPI, Andriyanto Wahyu Prasetio mengatakan, jika secara keseluruhan evaluasi berjalan dengan lancar dan setiap sakter dapat memaparkan proses pembangunan ZI dengan baik.
"Kami berharap, satuan kerja di Kemenkumham Babel dapat meraih predikat WBK pada tahun ini," ujar Andriyanto Wahyu Prasetio, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/5/2024).
Andriyanto Wahyu Prasetio juga memberikan beberapa catatan kecil agar segera dilakukan perbaikan. Adapun rekomendasi perbaikan meliputi inovasi berdasarkan pada risiko identifikasi dan gencar disosialisasikan terutama melalui media sosial dan website.
Tak hanya itu, pelaksanaan rotasi atau mutasi pegawai harus dilaksanakan untuk kebutuhan penyegaran dan peningkatan skill pegawai. "Dalam melakukan monitoring dan evaluasi capaian kinerja harus menjelaskan persentase capaian," tambahnya.
Tim TPI juga menyampaikan jika manajemen risiko harus meliputi aspek kinerja, pelayanan publik dan integritas. Serta setiap agen perubahan wajib memiliki minimal 1 kontribusi dan disebutkan dalam surat keterangan agen perubahan.
"Pelayanan harus memenuhi unsur siapa yang memberi pelayanan, layanan apa yang diberikan, dan apa sanksinya," bebernya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto juga mengapresiasi beberapa satker yang diusulkan menuju predikat WBK. Ia berharap sakter yang nantinya lolos ke tim penilai nasional dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi terus meningkatkan pelayanan dan kinerja.
Bahkan hingga saat ini, satker di Kanwil Kemenkumham Babel yang telah mendapatkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) meliputi Kantor Imigrasi Tanjungpandan. Sedangkan yang berpredikat WBK adalah Kanwil Kemenkumham Babel, Kantor Imigrasi Pangkalpinang dan Lapas Perempuan Pangkalpinang.
"Dengan segala komitmen yang ada, semoga para satker tersebut dapat meraih predikat WBK dan terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," Harun Sulianto mengakhiri.