Respons Cepat Polisi usai Viral Video Remaja Acungkan Celurit Ancam Pengendara di Pemalang

Dari hasil penyelidikan terungkap, 4 anak remaja yang diduga terlibat melakukan aksi meresahkan tersebut, berasal dari Kecamatan Petarukan Pemalang

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 11 Mei 2024, 01:33 WIB
Viral video remaja acungkan celurit ancam pengendara truk di Pemalang. (Foto: Liputan6.com/SS Video Istimewa)

Liputan6.com, Pemalang - Polres Pemalang merespons cepat menindaklanjuti viralnya video di media sosial, yang menayangkan sejumlah anak remaja yang berboncengan sepeda motor sambil membawa dan mengarahkan senjata tajam (sajam) jenis celurit, ke arah truk yang sedang melintas di jalan raya Pantura Comal, Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan setelah mendapatkan informasi terkait kejadian tersebut, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan terungkap, 4 anak remaja yang diduga terlibat melakukan aksi meresahkan tersebut, berasal dari Kecamatan Petarukan Pemalang,” kata Yovan.

Dia menjelaskan, selanjutnya Polsek Comal dan Polsek Petarukan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat, untuk bertemu dengan orang tua dan anak remaja yang terlibat di balai desa, Jumat (10/5/2024).

“Kami memberikan pembinaan dan bimbingan kepada seluruh anak remaja yang masih di bawah umur tersebut,” ujar dia.

 

Simak Video Pilihan Ini:


Tindakan Melanggar Hukum

Polisi memanggil orang tua dan memberikan pembinaan kepada remaja terlibat insiden ancaman celurit ke pengendara di Comal, Pemalang. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang)

Yovan mengungkapjan perbuatan seluruh anak remaja tersebut sangat meresahkan masyarakat, dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Membawa senjata tajam adalah perbuatan tindak pidana melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” ucap dia.

Meski demikian, kata Yovan, kepolisian menempuh upaya preemtif, dan memberikan pembinaan kepada seluruh anak remaja yang terlibat agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Dengan catatan, apabila anak remaja tersebut kembali mengulangi perbuatannya, maka dapat diproses sesuai hukum berlaku,” tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya