Terduga Maling Motor Babak Belur Usai Kepergok Curi Motor di Pasar Minggu

Terkait kejadian ini, Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela menerangkan, pria itu bersama rekannya hendak mencuri sepeda motor milik seorang ibu-ibu.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 11 Mei 2024, 13:02 WIB
Ilustrasi Penganiayaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Seorang pria babak belur dihajar massa usai kepergok mencuri motor milik seorang emak-emak. Peristiwa ini terjadi di Jalan Siaga Swadaya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat (10/5/2024) malam.

Warga mengabadikan penangkapan terduga maling melalui kamera ponsel.

Seperti dilihat dari rekaman, salah seorang warga memegang badan terduga pelaku sambil melakukan interogasi. Nampak, wajahnya babak belur dan kaosnya bernoda darah. Kejadian inipun menjadi tontonan warga sekitar.

Terkait kejadian ini, Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela menerangkan, pria itu bersama rekannya hendak mencuri sepeda motor milik seorang ibu-ibu. Mereka saling berbagi tugas. Adapun, pria berinisial TWH (35) masuk ke dalam rumah sedangkan rekannya menunggu di luar.

Saat kejadian, ada warga yang sedang melakukan kegiatan Siskamling. Mereka melihat seorang terduga pelaku mendorong sepeda motor hasil curian. Alhasil, satu orang berhasil diamankan, sementara rekannya berhasil melarikan diri.

"(Pelaku) yang satu ini menunggu, yang satu masuk. Yang ketangkep ini yang ngambil. Barang bukti (BB) sepeda motornya belum sempat diambil, cuma lagi didorong," ujar dia.

Anggiat mengatakan, warga yang kesal meluapkan emosinya. Akibatnya, terduga pelaku pun terluka. Namun, Anggiat mengatakan kondisinya saat ini sudah berangsur membaik.

"Hanya kena bogem saja, kena bogem wargaTadi pertolongan kita bawa ke rumah sakit samping Polsek. Sekarang sudah di Polsek," ujar dia.


Residivis Pencurian

Anggiat mengatakan, pihaknya akan mengembangkan kasus ini. Hasil penelusuran, terduga maling inisial TWH merupakan seorang residivis atas kasus pencurian.

"Ini lagi saya kembangin temannya (pelaku) yang joki. Kalau TWH (35). Ini sudah residivis, sudah pernah juga tahun 2019. Vonis 3,5 tahun, kasus ranmor juga," ucap dia.

Lebih lanjut, Anggiat mengucapkan terima kasih kepada warga yang sudah menjaga lingkungannya dari gangguan Kamtibmas. Namun, dia mengimbau apabila warga menangkap pelaku pencurian seperti kejadian ini sebaiknya jangan dilakukan pengeroyokan.

"Karena berakibat menghambat penyidikan. Menghambatnya kita belum bisa menanyakan persis yang temannya siapa, kira-kira begitu," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya