Liputan6.com, Jakarta Salah satu oknum Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali kedapatan secara virtual memasang tarif bea masuk pada barang yang tidak seharusnya. Kali ini, pungutan dikenakan kepada peti mati yang dikirim dari luar negeri.
Informasi ini disampaikan oleh akun X, @ClarissaIcha. Ia menceritakan kisah temannya yang hendak membawa pulang jenazah ayahnya dari Malaysia, tapi peti mati tersebut malah dikenakan pungutan tarif oleh Bea Cukai.
Advertisement
"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah!" tulisnya, Sabtu (11/5/2024).
"Ya peti memang tidak murah, tapi (pasang emoji kesal). Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," keluh dia.
Habis jatuh tertimpa tangga, akun tersebut menyoroti kondisi dialami temannya. Lantaran ia telah keluar banyak ongkos untuk pengobatan di luar negeri, plus bea masuk untuk pemulangan jenazah.
"Udahlah ga puas dengan pelayanan kesehatan dalam negeri, keluar biaya mungkin lebih banyak. Saat nasib meninggal di luar negeri mau dimakamkan saja "kena" lagi," ungkapnya.
Padahal, pungutan bea masuk tidak seharusnya dipatok pada peti mati. Seperti terekam dalam cuitan lain yang dilontarkan akun @aMrazing, yang me-repost penjelasan Bea Cukai untuk tidak mengenakan tarif pungutan bagi jenazah dari luar negeri.
"Bebas kak, masa jenazah juga mau dipungut bea masuk dan pajak impor," terang akun @beacukaiRI.
"Yang diperiksa juga keadaan peti jenazahnya. Aturan lebih lanjut bisa dibaca KMK-138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peti atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah," paparnya.
Kepala Bea Cukai Purwakarta Buka Suara Usai Dirinya Dituding Punya Harta Melimpah
Sebelumnya, Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi buka suara perihal dirinya yang dituding memiliki harta kekayaan yang tajir melintir hingga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia hal tersebut hanya opini yang dibangun kaitannya dengan posisinya.
"Saya dituduh melakukan intimidasi, mengancam bahkan memeras. Padahal yang terjadi justru sebaliknya. Saya disomasi dengan ancaman, antara lain akan dilaporkan ke KPK, Kementerian Keuangan, Kepolisian, dan lain-lain, lalu dibangun opini lewat media yang tidak ada kaitan dengan posisi saya sebagai penyelenggara negara," kata Rahmady dalam keterangannya, Rabu (8/5/2024).
Menurut dia ada sejumlah pihak yang mencoba memutar balikan fakta hingga menimbulkan fitnah.
Kata Rahmady, laporan terhadap dirinya ke KPK dan Polda Metro yang dilakukan Wijanto Tirtasana melalui kuasa hukumnya hanyalah trik untuk lari dari tanggung jawab.
"Pemicunya, pada 6 November 2023, Saudara Wijanto dilaporkan ke Polda Metro dengan dugaan melakukan serangkaian tindak pidana ketika menjabat CEO perusahaan trading PT Mitra Cipta Agro," pungkasnya.
Advertisement
Jelaskan soal Perusahaan
Di satu sisi perihal berdirinya PT Mitra Cipta Agro, istri Rahmady Margaret Christina menjelaskan perusahaan itu sepenuhnya adalah perusahaan swasta yang ia dirikan bersama teman-teman pada 2019.
Ketika itu, para pemegang saham sepakat menunjuk Wijanto Tirtasana sebagai CEO.
"Wijanto kami angkat, salah satunya dengan pertimbangan yang bersangkutan cukup mumpuni untuk menjalankan perusahaan," kata Margaret.
Pada saat PT Mitra Cipta Argo dipegang oleh Wijanto sebagai CEO, terjadi laporan keuangan direkayasa seolah perusahaan mengalami kesulitan keuangan.
Padahal omset penjualan kala itu tengah tinggi-tingginya. Berdasarkan pemeriksaan internal, Wijanto diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Yakni, pemalsuan surat dengan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, juga tindak pidana penggelapan dan pencucian uang," ujar Margaret.
Atas dasar itu, Margaret melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 November 2023. Dalam Laporan Polisi tersebut, Wijanto disebut melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun saat ini kata dia, laporan yang dilayangkannya telah diselidiki oleh kepolisian.
"Info yang kami terima, proses penyelidikan masih terus berjalan bahkan sudah naik ke tahap Penyidikan," ungkap Margaret.
Menggiring Opini
Rahmady meyakini, upaya menggiring opini dengan membawa-bawa namanya dalam pusaran kasus hukum yang dihadapi Wijanto, merupakan upaya lari dari tanggung jawab.
"Sebab, saya juga pastikan, tidak ada bukti dan fakta terkait tuduhan kepada saya, karena konten berita yang muncul dilatarbelakangi oleh fitnah yang sengaja disebarluaskan untuk membangun opini yang menyesatkan dan merugikan nama baik saya," pungkasnya.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement