Liputan6.com, Jakarta - Modus penipuan di era digital saat ini kian berkembang. Pelaku tak hanya piawai memperdaya korbannya, tetapi juga mencatut nama-nama besar seperti artis, perusahaan, hingga orang-orang tajir alias para sultan.
Misalnya seperti modus penipuan yang mencatut nama-nama bank di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Di media sosial, kerap muncul konten undian berhadiah yang mencatut nama bank milik BUMN, seperti Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI.
Baca Juga
Advertisement
Modus penipuan yang dilakukan pelaku adalah dengan membuat akun palsu. Akun palsu adalah akun di media sosial yang menggunakan identitas palsu untuk maksud dan tujuan tertentu. Tidak jarang, akun ini juga digunakan untuk melakukan aksi kriminal, seperti penipuan.
Untuk itu kita perlu mengetahui ciri akun palsu yang digunakan untuk melakukan aksi penipuan. Pertama, perhatikan dengan seksama detail akun tersebut, biasanya akun palsu memiliki foto profil dan unggahan yang terlihat tidak otentik. Selain itu, perhatikan jumlah pengikut dan orang yang diikuti oleh akun tersebut. Jika jumlahnya tidak seimbang atau terlihat tidak wajar, kemungkinan besar itu adalah akun palsu.
Selain itu pantau aktivitas dari akun tersebut, seperti jumlah konten yang diunggah, komentar, dan interaksi dengan pengguna lain. Jika ditemukan aktivitas yang tidak wajar atau terlalu sering melakukan hal-hal yang mencurigakan, maka itu adalah tanda-tanda bahwa akun tersebut adalah fake atau palsu.
Ada sejumlah akun palsu mencatut bank pelat merah di sosial media seperti Facebook dan Instagram. Kemudian oknum pengendali akun palsu itu memuat postingan dengan narasi "Gebyar Undian Grand Prize" serta mencatut foto senior manajemen bank BUMN.
Hadiah yang dijanjikan oleh akun palsu tersebut sangat menggiurkan, dari mobil mewah, emas batangan, paket umroh, hingga wisata gratis. Dari postingan tersebut, calon korban diarahkan untuk mengklik website phishing. Kemudian, dari link itu, pelaku meminta calon korban untuk mengisi nomor handphone, kredensial kartu debit seperti nomor kartu, expired date, kode CVV, kata sandi, PIN, kemudian diakhiri dengan form pengisian kode OTP.
Hati-hati, ketika tautan diklik dan mengisi data pribadi, bisa-bisa anda malah jadi korban. Phising adalah teknik yang digunakan oleh penjahat siber untuk mencuri informasi dan data pribadi yang berbentuk komunikasi palsu atau pengelabuan dengan menyamar sebagai sumber terpercaya.
Istilah phising berasal dari kata fishing yang artinya memancing. Sasaran data yang diincar para penjahat siber yaitu kata sandi, NIK, nomor kartu kredit, ATM dan informasi identitas penting lainnya.
Para penjahat siber yang terlibat dalam aktivitas phising menyamar sebagai organisasi, perusahaan, atau individu yang terpercaya untuk memancing korban agar memberikan informasi pribadi mereka.
Umumnya, serangan phising dilakukan melalui e-mail, pesan teks, atau situs web palsu yang dibuat untuk mengecoh korban.
Nantinya, data-data yang diperoleh dapat dimanfaatkan untuk menipu, memeras, atau bahkan menjualnya kepada pihak lain dan dapat disalahgunakan.
Modus penipuan yang mencatut bank BUMN sering kali memanfaatkan momen-momen tertentu, contohnya saat ulang tahun perusahaan dan pergantian tahun.
Hal ini bisa dilihat dari postingan akun yang mencatut Bank BNI. Akun palsu tersebut mengunggah konten bagi-bagi hadiah bertajuk “gebyar Bank BNI” spesial tahun baru 2024. Masyarakat diminta mendaftar terlebih dahulu jika ingin mendapatkan hadiah yang ditawarkan.
Selain itu, momen hari raya seperti Idul Fitri juga kerap dimanfaatkan pelaku penipuan. Mereka mengunggah konten undian berhadiah mencatut Bank Mandiri. Nasabah diminta segera mendaftar jika ingin mendapatkan hadiah.
Ciri-ciri Penipuan dengan Modus Undian Berhadiah
Ada sejumlah hal yang perlu dicermati agar masyarakat tidak terjebak konten penipuan mengatasnamakan Bank BUMN. Berikut ciri-cirinya:
1. Akun Sosial Media Palsu
Aksi penipuan lewat media sosial biasanya dilakukan dengan mencatut nama akun perusahaan yang dijadikan klaim sedang memberikan hadiah.
2. Menawarkan Hadiah Menarik
Aksi penipuan lewat modus undian berhadiah sering kali menawarkan hadiah menarik dari kendaraan, barang berharga hingga uang tunai. Hal ini untuk menarik penerima informasi agar tergiur untuk mengikuti undian.
3. Mencantumkan Tautan Pendaftaran
Melalui tautan pendaftaran tersebut kita akan digiring memasuki situs yang mengarahkan kita untuk mendaftar undian berhadiah bodong ini.
4. Pendaftaran Meminta Data Pribadi dan Perbankan
Dalam lembar pendaftaran yang ada di dalam halaman situs tersebut, biasanya meminta kita untuk mengisi data pribadi seperti nama dan nomor KTP.
Selain itu kita juga diarahkan untuk mengisi data kredensial kartu debit seperti nomor kartu, expired date, kode CVV, password, PIN, kemudian diakhiri dengan form pengisian kode OTP.
Advertisement
Tips Terhindar dari Penipuan Undian Berhadiah Catut Nama Bank BUMN
Ada beragam cara yang bisa dilakukan agar terhindar dari penipuan undian berhadiah mencatut Bank BUMN. Simak selengkapnya.
1. Cermati Situs Web yang akan Diklik
Modus phishing mengarahkan calon korban ke alamat situs web palsu yang mirip dengan situs asli. Untuk itu, pengguna internet wajib mencermati keaslian sebuah URL sebelum mengekliknya.
Pengguna internet wajib membandingkan antara situs palsu dengan situs resmi milik penyelenggara undian hadiah dan mengenali tampilan pada halaman situs tersebut.
2. Cermati Pengirim Pesan
Modus penipuan bisa ditemukan di berbagai platform, misalnya aplikasi percakapan WhatsApp. Jika mendapatkan pesan dari nomor asing yang menawarkan hadiah, pengguna wajib curiga dan mencermati pengirim atau isi pesan.
Misalnya ketika dihubungi oleh akun WhatsApp yang mengaku sebagai penyelenggara undian berhadiah, cermati nomornya. Pastikan nomor tersebut sama dengan yang tercantum di situs web resmi penyelenggara.
Jika nomornya tidak sama dengan nomor resmi penyelenggara, pengguna dapat melaporkan nomor tersebut melalui fitur report di aplikasi WhatsApp.
3. Jangan Bagikan Informasi Pribadi
Verifikasi data dalam penyelenggaraan undian adalah hal yang lumrah. Pada tahap ini, pengguna bisa dibilang rentan terhadap aksi penipuan yang berkedok verifikasi data pribadi atau pungutan biaya untuk mendapatkan hadiah.
Untuk itu, perhatikan dengan seksama segala informasi syarat dan ketentuan yang berlaku saat mendaftarkan diri ketika mengikuti suatu program, terutama yang bersifat daring.
Adapun informasi yang biasanya dibutuhkan untuk verifikasi pemenang mulai dari nama lengkap, nomor telepon, nomor KTP, alamat, dan bukti nomor undian yang didapatkan.
Patut diingat, penyelenggara undian tidak akan meminta konsumennya memberi informasi sensitif seperti nomor kartu kredit atau pungutan biaya.
Untuk itu, pengguna media sosial harus jeli terhadap segala informasi pribadi dan biaya yang diminta, baik melalui medsos, e-mail, dan telepon.
4. Hubungi Pihak Penyelenggara
Pengguna harus waspada dan segera mengambil tindakan jika mendapatkan informasi meragukan atau mencurigakan dari seluruh komunikasi.
Pengguna bisa menghubungi call center pihak penyelenggara untuk melaporkan adanya potensi modus penipuan dan mencegah diri sendiri untuk terjebak dalam penipuan.
Jika pengguna terlanjur memberikan informasi pribadi yang berkaitan dengan data pribadi, perbankan, atau telah mengirim sejumlah uang, segera hubungi pihak yang berwajib agar dapat ditindaklanjuti.
Berikut nomor call center bank milik BUMN:
- Bank Mandiri: 14000
- Bank BNI: 1 500 046
- Bank BRI: 1500 017
5. Cek Akun Media Sosial Resmi
Konten penipuan undian berhadiah sering kali disebarkan akun palsu mengatasnamakan bank pelat merah. Pengguna harus waspada dan mengecek akun resmi milik perusahaan atau perbankan.
Dengan mengecek akun media sosial resmi, pengguna juga bisa mendapatkan informasi terkait program dan kebijakan terbaru perusahaan. Selain itu, pengguna juga bisa bertanya langsung terkait program undian berhadiah dari perusahaan melalui kanal resmi.
6. Lapor ke aduankonten.id
Situs ini merupakan fasilitas pengaduan konten negatif baik berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai Informasi dan/atau Dokumen Elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan.
Setiap orang berhak untuk menyampaikan pengaduan konten negatif dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai alasan, dan memantau proses penanganan yang dilakuan oleh Tim Aduan Konten. Pengguna bisa melakukan screen capture disertai url link, kemudian mengirimkan data ke aduankonten@mail.kominfo.go.id.