Liputan6.com, Jakarta - Kejadian kecelakaan bus pariwisata yang menewaskan 11 siswa-siswi SMK Lingga Kencana Depok di turunan Ciater-Subang Jawa Barat masuk kategori kejadian luar biasa (KLB) sehingga Polda Jabar menurunkan tim investigasi ke lokasi kejadian.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Wiyagus saat mengecek ke lokasi kejadian di Ciater Subang itu.
Advertisement
"Sebelas orang meninggal dunia, ada yang lainnya luka-luka, semuanya ditangani," kata Kapolda Jabar dikutip dari Antara, (12/5/2024).
Kecelakaan itu selain bus, juga menabrak sebuah minibus dan tiga sepeda motor di jalur itu.
Kapolda menyebutkan pihaknya akan menurunkan tim investigasi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar dengan menggunakan metode traffic accident annalysis (TAA). Rencananya, olah TKP dengan teknologi analisis itu akan dilakukan pada Minggu siang ini.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa bus tersebut diduga tidak memiliki izin angkutan.
“Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan,” kata kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aznal dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (11/5/2024) malam, dikutip dari Antara.
Aznal juga mengungkapkan, status lulus uji berkala dari bus Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD 7524 OG juga telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023.
Menurut Kemenhub, kecelakaan bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang diduga disebabkan oleh rem blong. Kronologinya, saat bus sedang dalam perjalanan dari Bandung menuju Subang, tiba-tiba bus oleng ke arah kanan dan menabrak sepeda motor yang berada di jalur berlawanan dan bahu jalan, sehingga bus terguling. Kejadian ini terjadi pada pukul 18.45 WIB.
Investigasi Mendalam
Kemenhub telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan ini. Selain itu, Kemenhub juga mengimbau seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk secara berkala memeriksa kondisi armada, melakukan pendaftaran izin angkutan, dan rutin melakukan uji berkala kendaraan.
Masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus juga diimbau untuk memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan menggunakan aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan menyampaikan rasa prihatin dan berduka cita atas kecelakaan ini.
Advertisement