Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan bus pariwisata terjadi pada Sabtu malam 11 Mei 2024 di Jalan Raya Kampun Palasar, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat (Jabar) hingga menewaskan 11 orang dan puluhan lainnya luka-luka.
Kendaraan yang terlibat kecelakaan yakni Bus Trans Putera Fajar AD-7524-OG membawa rombongan SMK Lingga Kencana, Depok, dan sepeda motor jenis Honda Vario serta satu kendaraan roda dua lainnya.
Advertisement
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun angkat bicara usai insiden kecelakaan bus SMK Lingga Kencana di Ciater. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menyatakan bahwa bus tersebut diduga tidak memiliki izin angkutan.
"Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan," kata kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aznal dalam keterangan di Jakarta, Sabtu malam 11 Mei 2024, dikutip dari Antara.
Aznal juga mengungkapkan, status lulus uji berkala dari bus Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD 7524 OG juga telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023.
Selain itu menurut Aznal, kecelakaan bus SMK Lingga Kencana terjadi diduga karena rem blong.
"Kecelakaan tersebut diduga karena adanya rem blong pada bus," terang dia.
Aznal menuturkan, ketika bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok sedang menuju ke Subang dari Bandung.
Aznal menambahkan, bus tiba-tiba oleng ke arah kanan dan menabrak sepeda motor yang berada di jalur berlawanan dan bahu jalan sehingga bus terguling.
"Kecelakaan itu terjadi pada pukul 18.45 WIB," papar dia.
Berikut sederet pernyataan Kemenhub usai insiden kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok pada Sabtu malam 11 Mei 2024 di Jalan Raya Kampun Palasar, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat (Jabar) dihimpun Liputan6.com:
1. Sebut Bus Tidak Memiliki Izin
Bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu petang 11 Mei 2024.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa bus tersebut diduga tidak memiliki izin angkutan.
"Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan," kata kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aznal dalam keterangan di Jakarta, Sabtu malam 11 Mei 2024, dikutip dari Antara.
Aznal juga mengungkapkan, status lulus uji berkala dari bus Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD 7524 OG juga telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023.
Kemenhub juga mengimbau seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk secara berkala memeriksa kondisi armada, melakukan pendaftaran izin angkutan, dan rutin melakukan uji berkala kendaraan.
Masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus juga diimbau untuk memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan menggunakan aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone. Aznal menyampaikan rasa prihatin dan berduka cita atas kecelakaan ini.
Advertisement
2. Kecelakaan Diduga Akibat Rem Blong
Selain itu menurut Aznal, kecelakaan sebuah bus SMK Lingga Kencana terjadi diduga karena rem blong.
"Kecelakaan tersebut diduga karena adanya rem blong pada bus," terang dia.
Aznal menuturkan, ketika Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat sedang menuju ke Subang dari Bandung.
Aznal menambahkan, bus tiba-tiba oleng ke arah kanan dan menabrak sepeda motor yang berada di jalur berlawanan dan bahu jalan sehingga bus terguling.
"Kecelakaan itu terjadi pada pukul 18.45 WIB," ucap dia.
3. Gandeng Kepolisian Investigasi Mendalam
Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam akibat kecelakaan bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok pada Sabtu, 11 Mei 2024.
Aznal juga menyampaikan turut berduka cita atas kecelakaan bus di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu, 11 Mei 2024.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan menyampaikan turut prihatin dan berduka cita atas Kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat," tutur Aznal.
Aznal juga mengungkapkan, kecelakaan itu diduga karena adanya rem blong pada bus dan status lulus uji berkala telah kedaluwarsa. Hal itu berdasarkan pengecekan melalui aplikasi darat.
"Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan. Dan status lulus uji berkala telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023," jelas Aznal.
Advertisement