Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Bus Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok Dapat Santunan

Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menjamin korban kecelakaan bus rombongan pelajar SMK Lingga Kencana mendapatkan santunan.

oleh Agustina Melani diperbarui 12 Mei 2024, 16:15 WIB
PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan maut bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok mendapatkan santunan. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan maut bus pariwisata  yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok mendapatkan santunan. Saat ini, Jasa Raharja mendata semua korban yang meninggal dan mengalami luka dalam kecelakaan maut pada Sabtu, 11 Mei 2024.

Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menuturkan, besaran santunan untuk korban jiwa mendapatkan Rp 50 juta. Sedangkan korban luka akan mendapatkan maksimal Rp 20 juta.

“Seluruh korban, Jasa Raharja menyatakan terjamin dan Jasa Raharja akan memberikan santunan. Ada 11 orang meninggal dunia, 10 dari kendaraan bus dan satu pengendara sepeda motor,” kata Dewi di Subang, seperti dikutip dari Antara, Minggu (12/5/2024).

Dewi menuturkan, saat ini pihaknya masih memproses pendataan semua korban yang meninggal dan mengalami luka dalam kecelakaan bus pariwisata Trans Putera Fajar tersebut. “Saat ini teman-teman Jasa Raharja sedang melakukan proses pendataan, ada yang sudah selesai, ada juga yang masih proses,” ujar dia.

Dewi menuturkan, santunan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. Jasa Raharja, sebagai BUMN yang menjalankan amanat tersebut, berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat. Atas kejadian tersebut, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam.

"Pertama kami mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi atas 11 korban yang yang meninggal dunia,“ tutur Dewi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules A. Abast menyebut untuk total keseluruhan korban kecelakaan bus terguling mencapai 64 orang. "Total seluruhnya dari korban yang terlibat kecelakaan itu ada 64 korban, yang terdiri dari 11 yang meninggal dunia, 13 luka berat dan 40 luka ringan," kata dia.

 


Kemenhub Lakukan Investigasi Mendalam

Ilustrasi Kecelakaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam akibat kecelakaan bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aznal, seperti dikutip dari Antara, ditulis Minggu (12/5/2024).

Aznal juga menyampaikan turut berduka cita atas kecelakaan bus di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu, 11 Mei 2024.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan menyampaikan turut prihatin dan berduka cita atas Kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat,” tutur Aznal.

Aznal juga mengungkapkan, kecelakaan itu diduga karena adanya rem blong pada bus dan status lulus uji berkala telah kedaluwarsa. Hal itu berdasarkan pengecekan melalui aplikasi darat.

“Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan. Dan status lulus uji berkala telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023,” kata Aznal.

Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan juga mengimbau kepada seluruh perusahaan otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.

Selain itu, Kemenhub juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memakai angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone.

 


11 Orang Meninggal Dunia

Ilustrasi kecelakaan di jalan raya (Istimewa)

Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus menuturkan, korban meninggal dalam kecelakaan itu berjumlah 11 orang. Ia menuturkan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kecelakaan tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan menurunkan tim Traffic Accident Analysis untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

Kepala Dinas Kesehatan Subang dr Maxi menuturkan, dari 11 korban kecelakaan, 10 orang korban di antaranya adalah rombongan bus yang merupakan pelajar dan seorang guru SMK Lingga Kencana Depok.

Sedangkan satu korban meninggal lainnya adalah pengendara sepeda motor yang tercatat sebagai warga Cibogo, Subang.

Maxi menuturkan, korban yang mengalami luka-luka kini telah menjalani perawatan di Puskesmas Palasari Ciater dan Puskesmas Jalancagak.

Di Puskesmas Palasari sebanyak 23 orang dengan rincian luka berat dua orang dirujuk ke RSUD Subang. Kemudian sebanyak 21 orang yang luka-luka juga dalam penanganan di Puskesman Palasari.


Kronologi Kecelakaan

Ilustrasi Kecelakaan beruntun (Istimewa)

Kasi Humas Polres Subang AKP Yusman menuturkan, kecelakaan bus pariwisata bernopol AD 7524 OG terjadi di jalan raya Desa Palasari,Kecamatan Ciater. Kecelakaan terjadi pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 18.45 WIB, berawal ketika bus yang membawa rombongan pelajar itu melintas dari arah Bandung menuju Subang.

Saat melewati jalan menurun, bus itu secara tiba-tiba oleng ke kanan hingga menyeberangi jalur berlawanan hingga menabrak kendaraan minibus jenis Feroza nopol D 1455 VCD.

Setelah menabrak kendaraan yang ada di jalur berlawanan itu, lalu kondisi bus terguling dengan kondisi miring, posisi ban kiri berada di atas, sampai tergelincir hingga menghantam tiga sepeda motor yang terparkir di bahu jalan. Saat tergelincir di jalan yang kondisinya menurun, bus itu terhenti setelah menghantam tiang listrik di bahu jalan, sedangkan kondisi korban dikabarkan berserakan di jalan.

Ia menuturkan, kecelakaan maut itu melibatkan lima kendaraan, yakni satu bus, satu mobil Feroza, dan tiga sepeda motor.

Infografis: Ayo cari tahu syarat dan prosedur untuk pengajuan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, ternyata mudah!

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya