Hindari Kecelakaan, KNKT Minta Masyarakat Pilih Bus Wisata Berizin

Investigator Senior KNKT Ahmad Wildan meminta agar masyarakat dan sekolah sebelum melakukan perjalanan berwisata dengan bus, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

oleh Agustina Melani diperbarui 12 Mei 2024, 22:02 WIB
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengingatkan sejumlah hal yang perlu diperhatikan masyarakat agar terhindar dari kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat. (Dok. Jerry Zhang/Unsplash/Tri Ayu Lutfiani)

Liputan6.com, Jakarta - Untuk menghindari kecelakaan bus  yang ditumpangi pelajar SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu, 11 Mei 2024, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengingatkan sejumlah hal yang perlu diperhatikan masyarakat.

Investigator Senior KNKT Ahmad Wildan meminta agar masyarakat dan sekolah sebelum melakukan perjalanan berwisata dengan bus, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Pertama, pilih bus pengelola atau perusahaan bus wisata yang legal dan berizin.

"Caranya bagaimana? Minta ke perusahaan atau pengelola yang disebut dengan kartu pengawasan dan kartu ini harus asli, tidak boleh salinan,” ujar Ahmad kepada Antara, dikutip dari Antara, Minggu (12/5/2024).

Kedua, ia mengatakan, masyarakat atau pihak sekolah harus memastikan bus wisata telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Publik atau pihak sekolah dapat meminta buku ujinya ke perusahaan dan pengelola bus wisata tersebut.

Ketiga, masyarakat dan sekolah yang ingin menyewa bus wisata harus memastikan kendaraan dilengkapi dengan surat tugas dari perusahaan serta memastikan SIM pengemudi yang sesuai dengan kendaraan yang disewa.

“Di sini pengguna jasa atau penyewa harus aware artinya harus meminta siapa pengemudi bus wisatanya dan mana SIM-nya,” ujar Ahmad.

Kemudian pilih bus wisata yang dilengkapi sabuk keselamatan atau safety belt pada bangku penumpang, serta pastikan jumlah penumpang tidak melebihi kapasitas.

“Dengan demikian, maka kita telah memilih kendaraan atau bus wisata yang tepat,” tutur Ahmad.

Ia menuturkan, karakteristik operasional dari bus wisata adalah pertama, tidak diatur trayeknya. artinya bus wisata ini bisa beroperasi ke mana saja sesuai dari keinginan penyewa atau pemesan.

 


Karakteristik Bus Pariwisata

Ilustrasi Bus (unsplash.com/chuttersnap)

Karakteristik kedua adalah tidak diatur waktunya, bus wisata bebas beroperasi kapan saja. Kedua hal inilah yang sering menyebabkan terjadinya kecelakaan pada bus wisata.

"Risiko kecelakaan pada bus wisata dapat terjadi di mana bus masuk jurang atau mengalami rem blong karena pengemudi kurang mengenal medan atau menguasai jalur perjalanan. Hal ini dikarenakan bus-bus wisata bisa beroperasi ke mana saja," ujar Ahmad Wildan.

Ia menuturkan, kecelakaan bus wisata terjadi berulang-ulang karena secara umum banyak pengelola bus wisata yang ilegal atau tidak berizin, sehingga bisa jadi kendaraan yang digunakan tidak laik jalan. Selain itu, banyak pengemudi bus wisata ilegal yang tidak kompeten.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok yang mengalami kecelakaan di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu, 11 Mei 2024 diduga tidak memiliki izin angkutan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aznal menyampaikan bahwa hasil pengecekan pada aplikasi Mitra Darat, status lulus uji berkala dari Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat tersebut, telah kadaluwarsa. Dan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023.


Kecelakaan Bus Pelajar SMK Lingga Kencana, YLKI Desak Pemerintah Perketat Uji KIR

Ilustrasi bus. (dok. Unsplash.com/CHUTTERSNAP/@chuttersnap)

Sebelumnya, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno menduga ada faktor teknis atau human error yang menjadi penyebab kecelakaan bus parawisata yang ditumpangi pelajar SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu, 11 Mei 2024.

"YLKI mendesak kepolisian dan Kemenhub/Dishub setempat untuk segera mengusut penyebabnya,” kata Agus kepada Liputan6.com, Minggu (12/5/2024). 

Agus menambahkan, YLKI  turut mendesak pemerintah untuk memperketat praktik uji kir. Dia menuturkan, selama ini praktek uji kir lebih banyak formalitas, muncul dugaan permainan kongkalingkong antara pemilik PO Bus, pengemudi, dengan oknum petugas. 

"Akibatnya, banyak kendaraan umum yang sejatinya tidak laik jalan, tetapi tetap beroperasi,” lanjutnya. 

Adapun ketika dalam investigasi nantinya ditemukan uji kir hanya sebagai formalitas,   atau bahkan tidak ditemukan atau memiliki ada uji kir, Agus menekankan, perlu ada sanksi wajib yang diberikan diberikan kepada pihak PO bus. Sanksi yang diberikan bisa berupa pembekuan operasi, hingga ke ranah pidana karena melanggar ketentuan uji kir.

Selain itu, YLKI menyebut faktor human error atau kelalaian manusia turut menjadi penyebab kecelakaan bus. Hal ini bisa karena faktor kelelahan karena tidak ada pengemudi cadangan, mengantuk, hingga berkendara ngebut. 

“Untuk konteks ini, pemerintah harus memikirkan sistem yang bisa memaksa pengemudi istirahat dalam mengemudi per 3-4 jam waktu mengemudi. Dengan era digital seperti sekarang, harusnya mudah mengontrol dan memaksa pengemudi istirahat dalam menjalankan kendaraannya,” ujar dia.

Agus berpendapat,  sekarang sudah waktunya penumpang bus untuk mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan. Dia menuturkan, negara juga perlu bertanggungjawab untuk mewujudkan pelayanan bus yang selamat, aman dan nyaman. 

 

 


Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Bus Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok Dapat Santunan

Ilustrasi Jasa Raharja

Sebelumnya, PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan maut bus pariwisata  yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok mendapatkan santunan. Saat ini, Jasa Raharja mendata semua korban yang meninggal dan mengalami luka dalam kecelakaan maut pada Sabtu, 11 Mei 2024.

Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menuturkan, besaran santunan untuk korban jiwa mendapatkan Rp 50 juta. Sedangkan korban luka akan mendapatkan maksimal Rp 20 juta.

“Seluruh korban, Jasa Raharja menyatakan terjamin dan Jasa Raharja akan memberikan santunan. Ada 11 orang meninggal dunia, 10 dari kendaraan bus dan satu pengendara sepeda motor,” kata Dewi di Subang, seperti dikutip dari Antara, Minggu (12/5/2024)

Dewi menuturkan, saat ini pihaknya masih memproses pendataan semua korban yang meninggal dan mengalami luka dalam kecelakaan bus pariwisata Trans Putera Fajar tersebut. “Saat ini teman-teman Jasa Raharja sedang melakukan proses pendataan, ada yang sudah selesai, ada juga yang masih proses,” ujar dia.

Dewi menuturkan, santunan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. Jasa Raharja, sebagai BUMN yang menjalankan amanat tersebut, berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat. Atas kejadian tersebut, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam.

"Pertama kami mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi atas 11 korban yang yang meninggal dunia,“ tutur Dewi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules A. Abast menyebut untuk total keseluruhan korban kecelakaan bus terguling mencapai 64 orang. "Total seluruhnya dari korban yang terlibat kecelakaan itu ada 64 korban, yang terdiri dari 11 yang meninggal dunia, 13 luka berat dan 40 luka ringan," kata dia.

 

 

Infografis: Ayo cari tahu syarat dan prosedur untuk pengajuan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, ternyata mudah!

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya