KPU DKI Jakarta: Hanya Satu Paslon Cagub-Cawagub Independen yang Serahkan Syarat Dukungan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan hanya ada satu pasangan calon independen atau perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan sampai dengan hari terakhir penyerahan berkas ke KPU setempat.

oleh Aries Setiawan diperbarui 13 Mei 2024, 09:05 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mulai melakukan sosialisasi tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. (Liputan6.com/Winda Nelfira).

Liputan6.com, Jakarta Hanya ada satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dari jalur independen atau perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan sampai dengan hari terakhir penyerahan berkas ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Satu pasangan yang menyerahkan syarat dukungan yakni Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

KPU DKI Jakarta resmi menutup penyerahan dokumen suarat dukungan untuk bakal calon gubernur Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

"Kami umumkan hingga batas terakhir penyerahan syarat dukungan untuk perseorangan atau independen pada pukul 23.59 WIB, hanya ada satu pasangan yakni Dharma Pongrekun- Kun Wardhana," kata anggota KPU DKI Astri Megatari di Jakarta, dilansir Antara.

Menurut Astri, pasangan calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana menyerahkan syarat dukungan melalui aplikasi pasangan pencalonan (Silon) sekitar 28 persen.

Sisanya, pasangan ini menyerahkan syarat dukungan dalam bentuk fisik, dan saat ini dalam proses penurunan dari pasangan calon. "Kami akan lakukan pemeriksaan berkas syarat dukungan ini," kata Astri.

Sementara itu, anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana menyatakan syarat dukungan yang diunggah melalui aplikasi Silon sekitar 160 ribuan dan syarat dukungan dalam bentuk fisik sekitar 690 ribuan.

"Kami hanya menghitung jumlah saja. Jadi nanti benar tidaknya itu dalam tahap verifikasi. Jadi penerimaan ini hanya menerima saja, ada atau tidak ada, lengkap atau tidak lengkap saja," kata Dody.

KPU Jakarta, kata Dody, akan mengeluarkan berita acara penerimaan berkas jika jumlahnya memenuhi batas minimal di angka 618.968 dukungan.

Jumlah tersebut sesuai dengan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2024 yang mencantumkan bakal calon independen harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta di pemilu sebelumnya 8,2 juta pemilih.

"Tapi jika belum memenuhi batas minimal kami akan kembalikan kembali syarat ini kepada pasangan calon," kata Dody.


Eks Co-Captain Timnas AMIN Sudirman Said Tidak Serahkan Berkas Syarat Dukungan

Co-Kapten Ketua Harian Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Capres dan Cawapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Sudirman Said (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menyatakan ada empat bakal calon independen atau perseorangan yang tidak menyerahkan syarat dukungan hingga batas terakhir jadwal penyerahan pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB.

"Terakhir kan ada lima yang sudah berkonsultasi dan hanya satu pasangan Dharma Pongrekun dengan Kun Wardana yang menyerahkan berkas syarat dukungan ke KPU DKI Jakarta hingga batas akhir penyerahan," kata anggota KPU Jakarta Dody Wijaya, Senin (13/5/2024) dilansir Antara.

Dody mengatakan dari keempat bakal calon tersebut adalah Noer Fajriansyah yang belum mengajukan akses Silon dan belum menyerahkan syarat dukungan.

Kemudian Sudirman Said yang sudah meminta akses Silon ke KPU Jakarta, tapi belum menyerahkan syarat dukungan hingga batas akhir penyerahan.

Selain itu ada Poempida Hidayatullah yang juga sudah meminta akses Silon tapi belum menyerahkan syarat dukungan.

Dan terakhir ada John Muhammad yang meminta akses Silon di hari terakhir penyerahan berkas dan juga belum menyerahkan syarat dukungan

"Jadi sampai hari Minggu pukul 23.59 WIB, hanya satu bakal pasangan calon perseorangan yang kami lakukan penerimaan dan akan kami lakukan pemeriksaan apakah sudah memenuhi syarat awal atau belum," kata Dody.

Sementara itu Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan pada prinsipnya pihaknya menerima syarat dukungan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta, dimana hasil dari penyerahan itu pertama diterima dan kedua dikembalikan.

"Karena proses bertahap saat ini kami dalam proses pemeriksaan, jadi nanti setelah pemeriksaan kami akan lihat dokumen fisik dan dokumen digital yang mereka siapkan," kata Wahyu.

Menurut dia, setelah memenuhi syarat minimal pihaknya akan keluarkan yang namanya tanda diterima.

"Kalau tidak memenuhi syarat minimal, pasti kami akan kembalikan dokumennya," kata Wahyu.

Sesuai dengan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 2024 yang mencantumkan bakal calon independen harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta di pemilu sebelumnya.

Total DPT DKI Jakarta pada Pilpres 2024 sebanyak 8,2 juta pemilih sehingga 7,5 persen sekitar 618.968 dukungan yang harus dimiliki berupa surat pernyataan dukungan disertai kartu tanda penduduk.

 

Infografis Bursa Calon Gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya