Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menutup penyerahan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta.
"Hari ini adalah hari terakhir penyerahan syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan gubernur atau wakil gubernur" kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya dalam keterangan tertulis, diterima Senin (13/5/2024).
Advertisement
Doddy menyatakan, penyerahan syarat dukungan calon gubenur dan wakil gubernur DKI dari jalur perseorangan itu sudah dibuka sejak 8 Mei 2024 dan ditutup pada 12 Mei 2024. Hanya satu pasangan calon yang telah diterima berkas dokumen pendaftarannya oleh KPU DKI Jakarta.
"Di hari terakhir penyerahan, KPU DKI Jakarta telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon yaitu Komjen Pol (Purn) Dr (HC) Drs Dharma Pongrekun, M M, M H dan Dr Ir R Kun Wardana Abyoto, M T," kata Doddy.
Doddy menjelaskan, Dharma Pongrekun (58) bekerja sebagai wiraswasta. Lalu, Kun Wardana Abyoto (55) juga bekerja sebagai wiraswasta.
"Saat ini dokumen syarat dukungan masih dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa," ujar Doddy.
Sebagai informasi, berdasarkan Surat Dinas KPU RI, penyerahan dukungan bakal pasangan calon yang terdiri dari surat pernyataan dukungan atau surat pernyataan identitas pendukung berupa dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.
Adapun bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta yang maju jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada Pemilu 2024.
Jumlah itu setara dengan 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat kabupaten/kota di DKI Jakarta.
Pilkada DKI Jakarta Disebut Tak Pernah Ramah Petahana, Bagaimana Peluang Nama Baru?
Pengamat Politik dari Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (KedaiKopi) Hendri Satrio atau Hensat mengatakan, pemilihan kepala daerah (pilkada) di Jakarta tak pernah ramah kepada calon petahana atau penguasa.
Hal ini disampaikan Hensat menanggapi banyaknya figur atau nama-nama lama yang belakangan mencuat dan digadang bakal maju kembali sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta 2024.
Sebut saja, nama Mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2014-2017 Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok dan nama Mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan. Keduanya, disebut-sebut punya kans maju Pilkada Jakarta 2024.
"Kalau peluang (Anies dan Ahok menang Pilkada Jakarta 2024) yang pasti ada ya," kata Hensat kepada Liputan6.com, dikutip Senin (13/5/2024).
Hensat mengatakan, kendati nama-nama lama memiliki peluang menang kembali di Pilkada Jakarta 2024, namun sejarah mencatat tak mudah bagi pemimpin yang mempunyai kuasa sebelumnya untuk dapat menjabat kembali.
"Cuma begini, di Jakarta itu sejak pemilihan gubernur langsung dilakukan itu tidak pernah ramah kepada petahana dan penguasa," ungkap Hensat.
"Saat itu misalnya Pak Fauzi Bowo kalah sama Jokowi. Jokowi digantiin Ahok yang memang dicitrakan dekat dengan penguasa, kalah sama Anies," sambung Hensat.
Advertisement
Warga Jakarta Terbuka dengan Nama Baru
Hensat menilai, warga Jakarta terbuka dengan nama-nama baru. Oleh sebab itu, dia memandang peluang besar menang Pilkada Jakarta 2024 juga dimiliki para figur baru yang bakal maju.
"Ini kan sekarang banyak mantan menteri nih Sri Mulyani, Basuki, Risma, Andika, Sudirman Said ya terus belum lagi nama-nama lain yang mulai bermunculan lah tapi intinya Jakarta terbuka jadi peluangnya sama sebetulnya," jelas Hensat.
"Apakah kemudian partai besar pasti menang? Belum tentu juga gitu. Jadi warga Jakarta ini welcome kepada orang-orang baru yang maju sebagai gubernur Hensat," tandasnya.