Liputan6.com, Bandung - Warganet media sosial X (sebelumnya Twitter) baru-baru ini dihebohkan dengan kabar salah satu warganet yang mengeluh tentang importasi peti jenazah dari luar negeri. Melalui cuitan di salah satu akun menyebutkan bahwa temannya dipungut bea masuk sebesar 30 persen.
Pihaknya mengklaim bahwa temannya dipungut bea masuk sebesar 30 persen dari harga peti jenazah karena dianggap barang mewah oleh Bea Cukai saat hendak mengirimkan jenazah sang ayah yang meninggal di Penang, Malaysia ke Indonesia.
Advertisement
Melalui cuitan tersebut warganet lain di media sosial X mulai geram dan mempertanyakan kebenarannya. Tidak lama setelah viral pihak Bea Cukai langsung memberikan klarifikasi dan meluruskan kabar tersebut.
Mengutip dari berita rilis dalam situs resmi Bea Cukai Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ganjar mengungkapkan bahwa pertanyaan pada cuitan tersebut dipastikan tidak benar.
Pasalnya setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.
“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ucapnya.
Encep juga menjelaskan bahwa peraturan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.
Disebutkan bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia diberikan pembebasan bea masuk.
“Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importisasi peti jenazah dan jenazah,” katanya.
Rush Handling
Sebagai informasi rush handling merupakan pelayanan kepabean yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean dan salah satunya adalah jenazah.
Encep juga menuturkan jika terdapat tagihan ketika penanganan peti jenazah pihak importir harus memastikan kembali detail tagihan tersebut kepada pihak kargo atau agen yang menangani terkait pengiriman jenazah.
“Apabila terdapat tagihan saat penanganan peti jenazah, ada baiknya importir memastikan lagi detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ganjar.
Advertisement