Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengusung tagline Haji Ramah Lansia pada ibadah haji tahun ini. Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie mengungkap, ada sekitar 45.678 jemaah dengan usia 65 tahun ke atas (21,41%).
“Layanan Haji Ramah Lansia dan disabilitas menjadi concern Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,” kata Anna melalui siaran pers diterima, Senin (13/5/2024).
Advertisement
Anna memastikan, Kemenag melakukan sejumlah ikhtiar dalam hal ini, termasuk menempatkan mereka pada kursi prioritas (bisnis) saat dalam penerbangan, baik menuju ke Tanah Suci atau nanti ketika balik ke Tanah Air.
“Upaya lainnya, kami membuka kuota pendamping jemaah lansia. Kita alokasikan secara khusus kuota pendamping jemaah haji lansia. Ini bagian upaya Kemenag wujudkan Haji Ramah Lansia," terang Anna.
Menurut Anna, berdasarkan evaluasi penyelenggaraan haji 2023, ada sejumlah kebutuhan layanan lansia yang tidak bisa secara optimal bisa diakses petugas. Untuk itu, keberadaan pendamping yang umumnya adalah keluarga menjadi penting.
"Ada kebutuhan layanan di kamar mandi yang mungkin lebih pas jika keluarga yang mendampingi lansia. Sampai detil ini perhatian Gus Men agar jemaah nyaman beribadah," sebut Anna.
Upaya yang lain, lanjut Anna, adalah merilis senam haji dengan gerakan yang juga ramah lansia. Tujuannya, agar lansia bisa mempraktikkannya dalam menjaga kebugaran dan kesehatan mereka.
"Gerakan senam dirumuskan para pakar pada bidangnya termasuk dengan memperhatikan kondisi lansia. Gerakan ini bisa dilakukan saat di pesawat atau di hotel jemaah," sebut Anna.
Program Ramah Lansia Sejak dalam Negeri
Anna menegaskan, sebagai ikhtiar, Kemenag juga menginisiasi sejumlah program ramah lansia sejak dalam negeri, seperti bimbingan manasik dengan mengedapkan rukhshah (keringanan), seremoni yang singkat (maksimal 30 menit dan 2 sambutan), layanan prioritas di asrama haji dalam bentuk makan dengan menu khusus dan penempatan kamar di lantai bawah.
“Perhatian terhadap lansia bahkan sampai penempatan kursi di pesawat. Menurut Anna, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) secara menerbitkan edaran No 2 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengkloteran dan Penyusunan Pramanifes,” dia menandasi.
Sebagai informasi, edaran No 2 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengkloteran dan Penyusunan Pramanifes ditujukan kepada Kepala Bidang PHU se-Indonesia, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota se-Indonesia, Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Embarkasi, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi. Edaran disusun dengan tujuan memberikan prioritas layanan kepada jemaah haji lanjut usia.
Dalam edaran Dirjen PHU, diatur bahwa penyusunan pramanifes penerbangan perlu memberikan pelayanan kepada jemaah lanjut usia dan disabilitas, dengan ketentuan:
a. pengguna kebutuhan kursi roda dan menu khusus bagi Jemaah Haji lansia dan risti wajib diinput pada Siskohat;
b. memberikan tanda status “prioritas” untuk Jemaah Haji lanjut usia, disabilitas, dan risiko tinggi dan pada kolom keterangan pramanifes;
c. menempatkan Jemaah Haji dengan status “prioritas” pada kursi bisnis, kursi prioritas, atau kursi posisi di depan dalam pesawat dan menerbitkan boarding pass berdasarkan tanda status prioritas dalam pramanifes;
d. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Kloter dan Petugas Haji Daerah agar ditempatkan tersebar di kursi bagian depan, tengah, dan belakang dalam pesawat; dan
e. menempatkan petugas kesehatan lebih dekat dengan Jemaah Haji risiko tinggi
Advertisement
Syarat Pendamping Jemaah Haji Lansia
Mekanisme penyusunan kloter bagi Jemaah Haji lanjut usia dan disabilitas, dengan mempertimbangkan sebagai berikut:
1) kedekatan hubungan keluarga;
2) kedekatan hubungan kerabat;
3) daerah/wilayah;
4) suku dan bahasa;
5) mempertimbangkan Jemaah Haji lansia yang ikut Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar tidak terpisah dari pembimbingnya;
6) mempertimbangkan kondisi kesehatan Jemaah Haji risiko tinggi; dan/atau
7) kloter awal diupayakan meminimalisir jumlah Jemaah Haji lansia dan risti.