Banyak Pasutri Gugat Cerai Karena Judi Online, Sahroni DPR Minta Ini

Pengadilan Agama Bojonegoro mengungkapkan adanya kenaikan angka perceraian rentan Waktu Januari hingga April 2024 sebanyak 971 yang mengajukan. Ironisnya, dominan dalam gugatan cerai dari pihak istri adalah kecanduan suami terhadap judi online.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 13 Mei 2024, 14:05 WIB
Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Sahroni (Nur Habibie/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Agama Bojonegoro mengungkapkan adanya kenaikan angka perceraian rentan Waktu Januari hingga April 2024 sebanyak 971 yang mengajukan. Ironisnya, dominan dalam gugatan cerai dari pihak istri adalah kecanduan suami terhadap judi online.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai sebaiknya pengadilan mempercepat proses gugatan agar para suami kapok bermain judi online.

Menurut Politikus NasDem ini, istri yang menggugat pastinya telah kerap mendapat ketidakadilan dari suami.

"Kalau saya yang jadi hakimnya, saya percepat aja biar pada kapok yang main judi bisa kehilangan istri. Lagian yang begini-begini kan pasti keadaan di rumahnya sudah tidak beres," kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).

Menurut dia, suami yang sudah kecanduan judi online, pasti keluarganya tak diperhatikan lagi.

"Keluarga tidak diperhatikan, uang dapur habis dipakai judol, uang susu anak diambil, dan biasanya ujung-ujungnya kekerasan dalam rumah tangga. Gimana enggak stress istri sama anaknya," ungkap Sahroni.

Dia pun mengungkapkan, judi online ini telah memberikan efek rentetan buruk dalam kehidupan masyarakat. Tak hanya bagi individu yang memainkan, tapi juga berdampak pada orang-orang sekitarnya.

 


Pemberantasan Judi Online Harus Masif

Maka dari itu, Sahroni kembali menekankan pemberantasan judi online.

"Ini kan namanya sudah situasi darurat, sudah parah sekali. Udah jadi penyakit di masyarakat. Karena yang rugi bukan hanya pemainnya doang, tapi istri, anak, tetangga, saudara. Dan kalau terus dibiarkan, saya yakin tingkat kriminalitas juga pasti meningkat," ungkap dia.

"Makanya saya terus dorong semua pihak terkait, terutama Polri, untuk melakukan pemberantasan secara menyeluruh. Jangan ada lagi masyarakat yang bisa akses judol," tutur dia.

Sebab Sahroni tidak ingin ada lagi pihak-pihak yang dirugikan secara terus menerus akibat dari keberadaan judi online ini.

"Saya hanya tidak ingin masyarakat kita semakin rusak karena judol ini. Itu saja," pungkasnya.

 


Polri Bergerak Tangkap Ratusan Tersangka

Maraknya website judi online (judol) telah menjadi masalah serius bagi masyarakat. Indonesia pun dauirat judi online. Pemerintah bergerak untuk memberantas para pengelola judi online yang masih beroperasi di Indonesia.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan dalam kurun waktu kurang dari sebulan, Polri dan jajarannya berhasil menangkap ratusan orang yang terlibat dalam bisnis judi online ilegal.

"Dalam periode 23 April hingga 6 Mei 2024, telah terungkap 115 kasus judi online dengan total 142 tersangka yang ditangkap," kata Trunoyudo kepada wartawan pada Selasa (7/5/2024).

Selain itu, Trunoyudo juga mengungkapkan bahwa Polri telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (KemenKominfo) untuk memblokir 2.862 situs judi online.

"Direktorat Siber Bareskrim Polri tetap konsisten dan komitmen dalam melakukan permohonan pemblokiran terhadap 2.862 situs terkait judi online," ujarnya.

Trunoyudo juga mengungkapkan rencana pemerintah untuk membentuk satuan tugas (satgas) yang bekerja secara kolaboratif dalam upaya memberantas judi online di Indonesia.

"Pembentukan satgas ini merupakan bagian dari optimalisasi perkembangan teknologi informasi, kerja sinergi, dan kolaboratif," kata Trunoyudo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya