OJK Denda Pelaku Pasar Modal Rp 33,8 Miliar dalam 4 Bulan, Kenapa?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mecatat masih ada pihak yang terlambat menyampaikan laporannya di pasar modal. Untuk itu ada sanksi yang diberikan.

oleh Arief Rahman H diperbarui 13 Mei 2024, 19:22 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi dalam kegiatan OJK Mengajar.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mecatat masih ada pihak yang terlambat menyampaikan laporannya di pasar modal. Untuk itu ada sanksi yang diberikan.

Sepanjang Januari-April 2024, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan nilai total Rp 33,8 miliar kepada pelaku jasa keuangan di pasar modal. Sanksi denda diberikan lantaran pihak-pihak tersebut terlambat menyampaikan laporan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menyampaikan ada 328 pelaku usaha yang mendapat sanksi denda.

"Mengenakan sanksi admin berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar 33.829.160.000 kepada 328 pelaku jasa keuangan di pasar modal," ujar Inarno dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2024, Senin (13/5/2024).

Tak cuma itu, OJK juga mengeluarkan 56 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan. Serta mengenakan 2 sanksi administrasi berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.

Diketahui, sepanjang Januari-April 2024, OJK juga telah mengenakan denda sebesar Rp 22,37 miliar kepada sejumlah pihak.

"Selama tahun 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepad 55 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda Rp 22,375 miliar, 14 perintah tertulis, 1 pencabutan izin orang perseorangan dan 2 peringatan tertulis," bebernya.

 

 


Pungut Denda Rp 3,6 Miliar di April 2024

Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku usaha di pasar modal. Tercatat, ada denda yang dipungut sebesar Rp 3,6 miliar selama April 2024 ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengungkapkan sanksi denda itu dijatuhkan kepada para pelanggar. Ini jadi langkah penegakan hukum di sektor pasar modal.

Dia juga mengatakan, sanksi denda Rp 3,6 miliar itu dijatuhkan kepada 4 pihak. Diantaranya, 3 manajer investasi dan 1 emiten.

"Dalam rangka penegakan hukum di pasar modal, pada bulan April 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 3,6 miliar dan/atau perintah tertulis kepada 3 manajer investasi dan 1 emiten atas kasus pelanggaran di bidang pasar modal," ujar Inarno dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2024, Senin (13/5/2024).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya