Terdakwa Tak Membantah Dakwaan Tapi Divonis Bebas

Roma Nasir adalah seorang direktur pengembang PT Batam Riau Bertuah yang didakwa menipu dan menggelapkan dana masyarakat.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 14 Mei 2024, 03:15 WIB
Sidang putusan PN Batam terhadap penipuan dan penggelapan yang dilakukan direktur PT Batam Riau Bertuah, Roma Nasir. Foto: liputan6.com/ajang nurdin 

Liputan6.com, Batam - Terdakwa kasus penggelapan dan penipuan masyarakat mengerahkan massa ketika sidang di PN Batam. Akibatnya terjadi suasana panas dan sedikit ketika para korban hendak masuk ruang sidang.

Aksi saling dorong terjadi dan ada korba yang terluka akibat cakaran di leher. Demikian suasana yang mewarnai sidang terhadap terdakwa Roma Nasir, direktur PT. Batam Riau Bertuah.

Munir Ginting salah satu korban mengaku sangat kecewa dengan putusan majelis hakim. Menurutnya dalam agenda putusan tersebut terdakwa Roma Nasir Hutabarat mengerahkan massa orang-orang yang tidak berkepentingan hadir di persidangan. Sehingga mereka terhalang mengikuti persidangan.

"Empat tahun berproses di pasal penipuan dan penggelapan terhadap dakwaan terdakwa Nasir Hutabarat, tidak menyangka hakim memutuskan bebas," katanya.

Ditambahkan bahwa dalam setiap fakta persidangan, semuanya bukti- bukti tidak ada yang dibantah terdakwa dan mengakui  semua dakwaan jaksa.

“Hakim adalah wakil Tuhan sehingga kami percaya. Tapi faktanya, kami sangat kecewa dengan hakim David Sitorus dan Beni Yoga itu,” kata Munir di PN Batam, Senin (13/5).

Munir mengaku sempat dikeroyok orang tak dikenal dan mendapat tekanan selama sidang. 

Sementara itu Petra Tarigan yang mendampingi  para korban mengaku kecewa dengan putusan hakim. Apalagi terdakwa dalam persidangan juga mengakui melakukan tindakan pidana.

"Fakta persidangan yang disampaikan majelis hakim semua telah dipenuhi. Saya bigung unsur terpenuhi berarti ada perbuatan melawan hukum. Tapi kok bebas," katanya.

Berdasarkan catatan dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Roma Nasir Hutabarat merupakan seorang Direktur pengembang (Developer) PT.Batam Riau Bertuah didakwa membuat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dengan nilai transaksi Rp 300 juta, tidak sesuai yang ditandatangani konsumen.

Akibatnya, terjadi selisih pembayaran Biaya Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang disetorkan ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) selaku Direktur PT Batam Riau Bertuah.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya