Vila di Bali Disulap Jadi Laboratorium Narkoba dan Kebun Ganja Hidroponik, 3 WNA Ditangkap

Keberadaan laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) di sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali, berhasil dibongkar aparat kepolisian RI.

oleh Tim Regional diperbarui 14 Mei 2024, 06:13 WIB
Keberadaan laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) dan kebun ganja hidroponik di sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali, berhasil dibongkar aparat kepolisian RI. (Liputan6.com/ Dok Ist)

 

Liputan6.com, Bali - Keberadaan laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) di sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali, berhasil dibongkar aparat kepolisian RI. 

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, dalam jumpa pers Senin (13/5/2024) mengatakan, dua tersangka merupakan saudara kembar WNA Ukraina bernama Ivan Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31). Satu orang lagi WNA Rusia, Konstantin Krutz (KK), namun ada satu lagitersangka WNI berinisial LM.

Ketiga WNA tersebut menjadikan vila yang mereka sewa selama 24 tahun 8 bulan menjadi lokasi clandestine laboratorium hydroponic ganja dan mephedrone jaringan hydra Indonesia.

Wahyu menjelaskan upaya penyelidikan untuk membongkar kasus tersebut dilakukan hampir selama dua bulan ketika ada satu DPO Bareskrim yang terkait jaringan di Sunter, Jakarta Utara berinisial LM kabur sebelum dilakukan penangkapan di lokasi pabrik. LM sendiri merupakan jaringan narkoba Fredy Pratama.

Setelah dilakukan pendalaman oleh Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kantor Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Bali, Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali dan Polres Badung, Bali, akhirnya tersangka LM diketahui kabur ke Bali. Di Bali, LM berafiliasi dengan para WNA asal Rusia dan Ukraina.

"Dua warga negara Ukraina IV dan MV berperan sebagai pengendali clandestine laboratorium di vila di Badung Bali. Mereka juga yang memproduksi," kata dia.

Selain empat tersangka, Polisi juga masih mencari dua keberadaan dua pelaku RN dan OK yang merupakan warga negara Ukraina. Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan penelusuran paket narkoba yang dikendalikan oleh LM.

"Tim kami menemukan bukti kuat berupa dokumentasi perjalanan paket barang bahan kimia prekursor clandestine laboratorium Sunter ke Bali," ujar Wahyu.

Wahyu mengatakan aparat menelusuri ada empat lokasi untuk pengiriman bahan-bahan kimia, salah satunya adalah pabrik narkoba di Kuta Utara tersebut yang melibatkan Ivan, Mikhayla, RN, OK, pengedar Konstantin dan juga LM.

Karena itu, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan joint operation dengan dengan Jajaran Ditjen Bea Cukai Pusat, Bandara Soetta dan Bali, Kanwil Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali dan Polres Badung. Hasilnya aparat gabungan menemukan lokasi para tersangka dan melakukan penggeledahan terhadap pabrik narkoba di vila di Kuta Utara pada Kamis (2/5).

 


Vila Disulap Jadi Pabrik Narkoba

Pada saat penggerebekan itu, dua bersaudara Ivan dan Mikhayla ditangkap berserta barang bukti penanaman ganja hidroponik sebanyak 9,8 kilogram dan mephedrone sebanyak 437 gram.

Ada juga ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekursor pembuatan narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik, serta berbagai macam peralatan laboratorium pembuatan mephedrone dan hydroponic ganja. Para tersangka menyulap bangunan vila yang mereka tempati menjadi pabrik narkoba.

"Laboratorium ganja hidroponik dan produksi Mephedrone ini dilakukan di basement vila yang memang didesain oleh para tersangka," tandasnya.

Setelah itu, petugas menangkap LM yang menyewa kamar kos di Sesetan, Denpasar Selatan pada Kamis (2/5). Dari tersangka LM, tim gabungan menyita narkotika sebanyak 6 kilogram ganja.

"LM ini perannya sebagai orang gudang, kurir dan operator di Bali (mantan napi) yang sebelumnya hanya berperan sebagai pemegang rekening jaringan narkoba Fredy Pratama," kata Wahyu.

Aparat juga menangkap Konstantin yang bertugas mengedarkan narkoba dari pabrik di vila di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Pria Rusia itu memasarkan narkoba melalui jaringan hybrid.

Dari tersangka Konstantin, petugas menyita barang bukti berupa ganja sebanyak 382.19 gram, hashis sebanyak 484 92 gram, kokain sebanyak 107,85 gram, dan mephedrone sebanyak 247,33 gram.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya