Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan membentuk tim gabungan dari unsur jajaran TNI-Polri hingga Kejaksaan untuk menertibkan juru parkir (jukir) liar yang tersebar di Jakarta.
"Tim Lintas Jaya sendiri terdiri dari unsur Dinas Perhubungan, kemudian rekan-rekan kepolisian dan TNI. Lalu akan ada tambahan dari Satpol PP dan juga dari Pengadilan Negeri dan juga Kejaksaan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip dari Antara, Selasa 14 Mei 2024.
Advertisement
Pembentukan tim tersebut, kata Syafrin, diharapkan dapat memberikan efek jera pada juru parkir liar yang masih terus berkeliaran dan pembinaan yang selama ini dilakukan secara persuasif bisa ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi seperti tindak pidana ringan.
"Pekan ini kita akan sepakati jadwalnya karena ini seluruh instansi, setelah itu baru kita sampaikan jadwal pelaksanaannya," ujar Syafrin.
Selain itu, pihaknya rutin menertibkan parkir liar yang ada di jalan-jalan Jakarta. Syafrin menyebut, kendaraan yang parkir sembarangan itu akan diderek untuk diproses.
"Ini rutin melakukan tindakan parkir liar tapi sekali lagi karena yang kita tertibkan adalah kendaraan yang melanggar. Begitu ada kendaraan yang melanggar, apakah itu ada laporan masyarakat ataupun karena adanya tertangkap tangan parkir liar itu langsung ditertibkan dengan dilakukan penderekan oleh Tim Lintas Jaya," ucap Syafrin.
Adapun terkait temuan juru parkir liar yang menyebutkan hasil uangnya diserahkan ke organisasi masyarakat (ormas) setempat dan Dishub, Syafrin menjelaskan setiap minimarket berada dalam kawasan niaga yang berbeda.
"Di sana sudah ada pengelola parkir, maka uang parkir yang dipungut di minimarket tersebut menjadi satu kesatuan dengan pengelolaan parkir di kawasan niaga tersebut. Artinya bisa masuk ke pengelola parkir atau di tempat-tempat yang parkirnya dilakukan pengelolaan langsung," jelas Syafrin.
Dishub DKI Tindak Tegas Parkir Liar di Minimarket, Bakal Gelar Sidang di Tempat
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal serius menindak juru parkir liar yang berada di minimarket. Penegakan hukum akan dilakukan kepada para jukir liar.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, oknum jukir yang kerap memaksa warga bayar parkir saat di minimarket masuk tindak pidana ringan. Dishub DKI dapat melakukan sidang di lokasi kejadian untuk menindak jukir liar.
"Ini yang sedang kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum, dimana dari hasil diskusi, kegiatan ini masuk dalam kegiatan tindak pidana ringan risikonya," kata Syafrin kepada wartawan, dikutip Kamis (9/5/2024).
"Maka kami akan koordinasikan juga, tidak hanya dari Satpol PP tapi juga rekan-rekan pengadilan dan juga dari kejaksaan untuk bersama-sama turun menjadi satu tim untuk sidang di tempat," sambung Syafrin.
Advertisement
Penindakan Parkir Liar di Minimarket
Syafrin menegaskan, tempat parkir di minimarket merupakan fasilitas umum yang disiapkan pengelola minimarket untuk pelanggannya yang berbelanja. Sehingga, tak ada biaya parkir yang dikenakan.
"Oleh sebab itu siapapun yang kemudian memanfaatkan itu dan menimbulkan keresahan masyarakat itu harus dilakukan tindakan tegas dan ini yang akan kami lakukan," ujarnya.
Syafrin bilang, penindakan terhadap parkir liar di minimarket dijadwalkan pekan depan. Saat ini, pihaknya dalam tahap diskusi dan koordinasi dengan pihak terkait.
"Minggu depan kami harapkan sudah ada jadwal kapan kita bersama-sama turun ke lapangan," kata dia.