Liputan6.com, Jakarta - Rangkaian pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sudah mulai berjalan. Sejumlah pihak mulai mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah, tidak terkecuali mereka yang sudah terpilih saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Menanggapi hak itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku akan membahasnya lebih mendetil dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu. Rapat konsultasi terkait hal itu pun dilaksanakan hari ini.
Advertisement
“Harusnya Peraturan KPU (PKPU) mengatur itu. Tinggal kita menunggu, hari ini ada rapat konsultasi di Hotel Sultan soal PKPU tersebut,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Togap Simangunsong kepada awak media, seperti dikutip Selasa (14/5/2024).
Menurut Togap, jika merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, maka para pihak ketika mau mendaftar menjadi calon kepala daerah harus menandatangani surat pernyataan akan mundur dari jabatan yang diembannya.
“Jadi mereka mundur setelah dinyatakan sebagai pasangan calon sesuai dengan putusan MK,” ujar Togap.
Maka dari itu, Togap ingin melakukan persamaan pandangan dengan pihak KPU agar tidak terjadi miss informasi di masyarakat. Sebab ramai diberitakan, KPU menyebut para calon anggota legislatif (Caleg) terpilih bila mau mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak perlu mundur.
“Memang Ketua KPU ngomong, dia bilang makanya banyak orang yang salah tangkap, kan. Ketika mendaftar tidak perlu mundur. Tetapi ketika ditetapkan (jadi kepala daerah terpilih) baru dia harus mundur (milih jadi wakil rakyat atau kepala daerah),” jelas Togap.
KPU: Caleg Terpilih Tak Harus Mundur Jika Mau Nyalon di Pilkada 2024
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebelumnya sempat memberi pernyataan, terkait apakah calon legislatif terpilih di Pemilu 2024 perlu mengundurkan diri atau tidak jika hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2024.
Menurut dia, mereka yang wajib mundur adalah mereka yang saat ini telah berstatus sebagai Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.
“Jadi simulasinya, Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024 maka yang bersangkutan (harus) mundur dari jabatan yang sekarang diduduki (jika mau jadi calon kepala daerah di Pilkada 2024),” kata Hasyim melalui pesan singkat diterima, Kamis (9/5/2024).
Hasyim melanjutkan, simulasi berikutnya yang harus mudur jika mau menjadi calon kepala daerah di Pilkada 2024 adalah Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan menjadi calon anggota legislatif Pemilu 2024 tapi tidak terpilih.
“(Meski tidak terpilih di Pileg 2024) maka yang bersangkutan (harus) mundur dari jabatan yang sekarang diduduki,” jelas dia.
Advertisement
Caleg Terpilih Gagal di Pilkada Masih Bisa Jadi Anggota Dewan
Hasyim menambahkan, bagi para Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2024 dan kembali terpilih, maka yang bersangkutan cukup mundur dari jabatan yang sekarang diduduki jika ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah 2024.
Hasyim lalu menjawab, nasib anggota legislatif terpilih di 2024 dan hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2024. Menurut dia, mereka tidak wajib mundur karena memang belum ada jabatan yang diemban.
“Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?,” tanya Hasyim.
Hasyim mengingatkan, tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota 2024 dilakukan serentak. Artinya, seorang anggota legislatif terpilih di 2024 bisa mengikuti kontestasi terlebih dulu dan jika kalah maka statusnya sebagai anggota legislatif terpilih masih berlaku dan dilantik usai masa Pilkada 2024 berakhir.
“Tidak ada larangan dilantik belakangan jika setelah kalah dalam Pilkada,” kata Hasyim menandasi.