Liputan6.com, Jakarta - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau RUU MK telah diterima Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Padahal, RUU MK sempat ditolak Menko Polhukam sebelumnya, Mahfud Md, saat mewakili Pemerintah di DPR.
Advertisement
Penolakan tersebut juga sempat disampaikan Mahfud Md saat menghadiri Halal Bihalal sekaligus pembubaran resmi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Menteng, Jakarta, Senin (06/04/2024).
"Banyak itu yang saya blok, tapi yang terakhir itu UU MK, tidak ada di Prolegnas, tidak ada di apa, masuk, dibahas," kata Mahfud.
Mahfud mengingatkan, RUU MK ditolak ketika dirinya mewakili Pemerintah sebagai Menko Polhukam periode 2019-2023. Apalagi, ia menegaskan, pembahasan terhadap RUU MK itu dilakukan secara tiba-tiba menjelang kontestasi politik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Itu saya tolak ketika saya ditunjuk untuk menghadapi, mewakili pemerintah, saya bilang coret, dead lock, tidka ada perubahan UU menjelang begini," ujar Mahfud.
Namun, sikap Pemerintah saat ini berubah. Pasalnya, Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto mewakili Pemerintah baru saja menerima hasil pembahasan RUU MK di tingkat Panitia Kerja (Panja) saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Senin (13/05/2024).
"Atas nama Pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panitia Kerja yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU MK di Sidang Paripurna DPR RI," kata Hadi.
Dibahas 'Senyap' di Masa Reses DPR
Hadi menyebut, ada berbagai poin yang penting dari perubahan atas UU MK yang telah dibahas bersama DPR RI tersebut. Bahkan, ia merasa, perubahan-perubahan itu akan semakin memperkokoh kehidupan berbangsa dan bernegara, semakin meneguhkan peran MK sebagai penjaga konstitusi.
"Pemerintah berharap, kerja sama yang terjalin dengan baik antara DPR RI dan Pemerintah dapat terus berlangsung, untuk terus mengawal tegaknya negara kesatuan yang kita cintai bersama," ujar Hadi.
Adapun rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berlangsung Senin (13/05/2024). Rapat itu dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang berasal dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Adies Kadir dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang berasal dari Partai Gerindra, Habiburokhman.
Dalam pembahasan yang berlangsung 'senyap' pada masa reses DPR ini, pemerintah dan legislator sepakat membawa RUU MK tersebut ke rapat paripurna yang digelar hari ini, Selasa (14/5/2024).
Advertisement
Alasan Pemerintah Keberatan Revisi UU MK
Sebelumnya diberitakan, pemerintah belum menyetujui terkait revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu penyebabnya keberatan atas aturan peralihan atau masa jabatan hakim MK 10 tahun dan maksimal pensiun 70 tahun.
"Itu benar kami belum menyetujui dan secara teknis prosedural belum ada keputusan rapat tingkat satu, rapat tingkat satu itu artinya pemerintah sudah menandatangani bersama seluruh fraksi. Nah waktu itu pemerintah belum menandatangani karena kita masih keberatan terhadap aturan peralihan atau masa jabatan hakim MK 10 tahun dan maksimal pensiun 70 tahun" kata Menko Polhukam Mahfud MD saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).
Mahfud pun kaget dengan langkah DPR yang senyap untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, revisi UU MK tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
"Kita juga kaget karena itu tidak ada di Prolegnas, tapi setelah kita konsultasikan ya mungkin, ya ada kebutuhan, ya kita layani," kata Mahfud.
Mahfud Sudah Koordinasi dengan Jokowi
Mahfud sudah melaporkan soal aturan peralihan mengenai usia hakim konstitusi ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, pihak pemerintah masih belum setuju tentang aturan usia dan tak ingin merugikan hakim yang sudah ada.
"Itu saya sudah melapor ke Presiden, Pak masalah perubahan Undang-Undang MK yang lain-lain sudah selesai tapi aturan peralihan tentang usia, kami belum clear dan kami akan bertahan agar tidak merugikan hakim yang sudah ada," ujar Mahfud.
Mantan Ketua MK ini meminta DPR membahas lagi dengan pemerintah mengenai revisi UU MK. Mahfud juga sudah mengirimkan surat ke DPR agar revisi UU MK tidak disahkan dulu di persidangan.
"Kita minta sebelum dibawa ke pembahasan tingkat dua itu supaya dibicarakan lagi dengan pemerintah dan saya hari ini sesudah berkoordinasi dengan Menkum HAM sudah mengirimkan surat ke DPR tadi sudah diantar, sudah diterima ya oleh DPR, kita minta agar itu tidak disahkan di sidang supaya diperhatikan usul pemerintah," kata Mahfud.
Advertisement