Dasco: Masa Sidang DPR Masih Panjang, RUU MK Bisa Disahkan

DPR dan Pemerintah sepakat membawa RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) atau RUU MK ke paripurna. Namun, belum ada pengesahan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 14 Mei 2024, 13:07 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco berbicara mengenai RUU Mahkamah Konstitusi (MK). (Liputan6.com/ Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - DPR dan Pemerintah sepakat membawa RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) atau RUU MK ke paripurna DPR. Namun pada paripurna hari ini Selasa (14/5/2024), belum ada pengesahan RUU tersebut.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini, hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.

"Kalau saya lihat bahwa keputusan yang sudah diambil antara pemerintah dengan DPR tinggal dilanjutkan di paripurna, sehingga masa sidang yang masih panjang ini juga memungkinkan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (14/5/2024).

Sementara terkait pembahasan dan pengambilan keputusan tingkat I dilakukan secara 'senyap' pada masa reses DPR, Dasco menyebut hal sudah seizin pimpinan DPR.

"Seharusnya kalau ada pembahasan di masa reses harusnya sudah izin pimpinan, dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," kata dia.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Johan Budi mempertanyakan pengambilan keputusan yang digelar saat reses. "Ditanya saja sama pimpinan, kan kemarin status anggota DPR itu sedang reses baru sekarang paripurna pembukaan," kata Johan.

Johan menyebut belum ada pandangan mini fraksi mengenai RUU tersebut. "Setahu saya belum ada pandangan mini fraksi, mengenai RUU MK itu," kata dia.

Johan mengaku tak mendapat undangan rapat pembahasan RUU tersebut dari sekretariat Komisi III. "Saya enggak dapat. Karena sekali lagi kan reses (saya) nggak ada di Jakarta. Kalau teorinya orang reses orang ke dapil. Tapi bukan berarti ketika reses enggak boleh ada rapat, bukan berarti itu," pungkasnya


DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU MK ke Paripurna Hari Ini

Sidang paripurna DPR. (Merdeka.com/ Alma Fikhasari)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) atau RUU MK ke rapat paripurna DPR hari ini, Selasa (14/5/2024).

Pembahasan dan rapat pengambilan keputusan tingkat I dilakukan secara “senyap” pada masa reses DPR. Pengetokan palu tingkat I ini dilakukan pada Senin (13/5/2024) sore.

Dikutip dari keterangan tertulis, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies meminta persetujuan dari para Anggota Komisi III dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) saat raker di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (13/5/2024).

"Kami meminta persetujuan kepada Anggota Komisi III dan Pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna," tanya Adies.

Dalam rapat ini, Adies menyampaikan bahwa pada tanggal 29 November 2023, Panja Komisi III DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui DIM RUU tentang Mahkamah Konstitusi dan memutuskan bahwa pembahasan RUU MK dapat langsung dilanjutkan pada Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I atau Rapat Kerja di Komisi III.

Pada saat pembahasan Pembicaraan Tingkat I tanggal 29 November 2023 tersebut, panja telah melaporkan hasil pembahasannya dan fraksi-fraksi melalui perwakilannya telah menyampaikan pendapat akhir mini fraksi, serta menandatangani naskah RUU tentang Mahkamah Konstitusi, tetapi pihak Pemerintah belum memberikan pendapat akhir mini dan belum menandatangani naskah RUU tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Pasal 163 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, mekanisme Pengambilan Keputusan pada Pembicaraan Tingkat I yang belum dilaksanakan yaitu pendapat akhir mini Presiden dan penandatanganan naskah RUU oleh pihak Pemerintah.

 


Dulu Ditolak Mahfud Md, Pemerintah dan DPR Kini Setujui RUU MK

Hadi Tjahjanto juga telah menyerahkan jabatan lamanya sebagai Menteri ATR/BPN kepada Agus Harimuti Yudhoyono (AHY). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau RUU MK telah diterima Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Padahal, RUU MK sempat ditolak Menko Polhukam sebelumnya, Mahfud Md, saat mewakili Pemerintah di DPR.

Penolakan tersebut juga sempat disampaikan Mahfud Md saat menghadiri Halal Bihalal sekaligus pembubaran resmi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Menteng, Jakarta, Senin (06/04/2024).

"Banyak itu yang saya blok, tapi yang terakhir itu UU MK, tidak ada di Prolegnas, tidak ada di apa, masuk, dibahas," kata Mahfud.

Mahfud mengingatkan, RUU MK ditolak ketika dirinya mewakili Pemerintah sebagai Menko Polhukam periode 2019-2023. Apalagi, ia menegaskan, pembahasan terhadap RUU MK itu dilakukan secara tiba-tiba menjelang kontestasi politik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Itu saya tolak ketika saya ditunjuk untuk menghadapi, mewakili pemerintah, saya bilang coret, dead lock, tidka ada perubahan UU menjelang begini," ujar Mahfud.

Namun, sikap Pemerintah saat ini berubah. Pasalnya, Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto mewakili Pemerintah baru saja menerima hasil pembahasan RUU MK di tingkat Panitia Kerja (Panja) saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Senin (13/05/2024).

"Atas nama Pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panitia Kerja yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU MK di Sidang Paripurna DPR RI," kata Hadi.


Dibahas 'Senyap' di Masa Reses DPR

Selain bersilaturahmi, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengaku akan berdiskusi serta meminta arahan tugas-tugas yang belum diselesaikan oleh Mahfud Md saat menjabat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Hadi menyebut, ada berbagai poin yang penting dari perubahan atas UU MK yang telah dibahas bersama DPR RI tersebut. Bahkan, ia merasa, perubahan-perubahan itu akan semakin memperkokoh kehidupan berbangsa dan bernegara, semakin meneguhkan peran MK sebagai penjaga konstitusi.

"Pemerintah berharap, kerja sama yang terjalin dengan baik antara DPR RI dan Pemerintah dapat terus berlangsung, untuk terus mengawal tegaknya negara kesatuan yang kita cintai bersama," ujar Hadi.

Adapun rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berlangsung Senin (13/05/2024). Rapat itu dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang berasal dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Adies Kadir dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang berasal dari Partai Gerindra, Habiburokhman.  

Dalam pembahasan yang berlangsung 'senyap' pada masa reses DPR ini, pemerintah dan legislator sepakat membawa RUU MK tersebut ke rapat paripurna yang digelar hari ini, Selasa (14/5/2024)

Infografis Profil dan Kekayaan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya