Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons singkat soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), yang sempat ditolak Mahfud Md saat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Saat ini, RUU MK tinggal selangkah lagi disahkan oleh DPR RI menjadi UU. Jokowi pun meminta agar Revisi UU MK itu ditanyakan langsung kepada DPR RI.
Advertisement
"Tanyakan ke DPR," kata Jokowi saat ditemui di Pasar Sentral Lacaria, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024).
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sepakat membawa RUU MK ke rapat paripurna DPR hari ini, Selasa (14/5/2024).
Pembahasan dan rapat pengambilan keputusan tingkat I sebelumnya dilakukan secara 'senyap' pada masa reses DPR. Pengetokan palu tingkat I ini dilakukan pada Senin (13/5/2024) sore.
Dikutip dari keterangan tertulis, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies meminta persetujuan dari para Anggota Komisi III dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) saat raker di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (13/5/2024).
"Kami meminta persetujuan kepada Anggota Komisi III dan Pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna," tanya Adies.
Dalam rapat ini, Adies menyampaikan bahwa pada tanggal 29 November 2023, Panja Komisi III DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui DIM RUU tentang Mahkamah Konstitusi dan memutuskan bahwa pembahasan RUU MK dapat langsung dilanjutkan pada Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I atau Rapat Kerja di Komisi III.
Sempat Ditolak Pemerintah di Era Mahfud Md
Pada saat pembahasan Pembicaraan Tingkat I tanggal 29 November 2023 tersebut, panja telah melaporkan hasil pembahasannya dan fraksi-fraksi melalui perwakilannya telah menyampaikan pendapat akhir mini fraksi, serta menandatangani naskah RUU tentang Mahkamah Konstitusi, tetapi pihak Pemerintah belum memberikan pendapat akhir mini dan belum menandatangani naskah RUU tentang Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan Pasal 163 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, mekanisme Pengambilan Keputusan pada Pembicaraan Tingkat I yang belum dilaksanakan yaitu pendapat akhir mini Presiden dan penandatanganan naskah RUU oleh pihak Pemerintah.
Pembahasan RUU MK ini sempat ditolak Menko Polhukam sebelumnya, Mahfud Md, saat mewakili Pemerintah di DPR.
Penolakan tersebut juga sempat disampaikan Mahfud Md saat menghadiri Halal Bihalal sekaligus pembubaran resmi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Menteng, Jakarta, Senin (06/04/2024).
"Banyak itu yang saya blok, tapi yang terakhir itu UU MK, tidak ada di Prolegnas, tidak ada di apa, masuk, dibahas," kata Mahfud.
Advertisement
Kini RUU MK Disetujui Hadi Tjahjanto
Mahfud mengingatkan, RUU MK ditolak ketika dirinya mewakili Pemerintah sebagai Menko Polhukam periode 2019-2023. Apalagi, ia menegaskan, pembahasan terhadap RUU MK itu dilakukan secara tiba-tiba menjelang kontestasi politik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Itu saya tolak ketika saya ditunjuk untuk menghadapi, mewakili pemerintah, saya bilang coret, dead lock, tidak ada perubahan UU menjelang begini," ujar Mahfud.
Namun, sikap Pemerintah saat ini berubah. Pasalnya, Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto mewakili Pemerintah baru saja menerima hasil pembahasan RUU MK di tingkat Panitia Kerja (Panja) saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Senin (13/05/2024).
"Atas nama Pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panitia Kerja yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU MK di Sidang Paripurna DPR RI," kata Hadi.
Johan Budi Tak Diundang Rapat Soal RUU MK
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Johan Budi mempertanyakan pembahasan dan pengambilan keputusan tingkat I RUU MK dilakukan secara senyap pada masa reses DPR.
“Ditanya saja sama pimpinan, kan kemarin status anggota DPR itu sedang reses baru sekarang paripurna pembukaan,” kata Johan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (14/5/2024).
Johan menyebut belum ada pandangan mini fraksi mengenai RUU tersebut. "Setahu saya belum ada pandangan mini fraksi, mengenai RUU MK itu,” kata Johan.
Johan mengaku, dirinya tak mendapat undangan rapat pembahasan RUU MK dari Sekretariat Komisi III DPR.
“Saya enggak dapat. Karena sekali lagi kan reses (saya) enggak ada di Jakarta. Kalau teorinya orang reses orang ke dapil. Tapi bukan berarti ketika reses enggak boleh ada rapat, bukan berarti itu,” katanya memungkasi.
Advertisement