Liputan6.com, Jakarta Pelaksanaan prosedur verifikasi penyelidikan antisubsidi difasilitasi oleh Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Dalam proses verifikasinya, dilakukan oleh Tim Verifikasi Departemen Perdagangan Amerika Serikat (United States Departement of Commerce/USDOC).
Prosedur verifikasi dilakukan terhadap respons Pemerintah Indonesia atas kuesioner penyelidikan antisubsidi produk ekstrusi aluminium asal Indonesia yang diekspor ke AS. Verifikasi berlangsung selama dua hari, pada 7-8 Mei 2024 di Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Advertisement
"Verifikasi bertujuan untuk menguji validitas jawaban Pemerintah Indonesia terhadap kuesioner penyelidikan USDOC yang sebelumnya disusun dan disampaikan oleh Pemerintah Indonesia. Kemudian, hasil verifikasi ini akan dijadikan dasar oleh USDOC untuk menentukan hasil akhir penyelidikan," ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso.
Delegasi Pemerintah Indonesia yang mengikuti prosedur verifikasi tersebut terdiri atas unsur lintas kementerian dan lembaga terkait yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM). Selama penyelenggaraan verifikasi, Delegasi Pemerintah Indonesia merespons pertanyaan Tim Verifikasi USDOC seputar program kawasan berikat, pengampunan pajak, dan situasi industri bahan baku aluminium ekstrusi nasional berupa aluminium tidak ditempa (unwrought aluminium).
"Fasilitasi dan kehadiran kementerian/lembaga pada prosedur verifikasi ini mengindikasikan pihak Indonesia bersikap kooperatif sepanjang penyelidikan dan telah memberikan respons kuesioner penyelidikan secara memadai," kata Budi.
Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno mengungkapkan pentingnya koordinasi kementerian dan lembaga terkait untuk mempersiapkan jawaban yang baik dan konsisten.
"Verifikasi merupakan salah satu tahapan lanjutan dari sebuah penyelidikan trade remedies, termasuk antisubsidi. Untuk itu, kami berkoordinasi dengan unit kementerian dan lembaga terkait agar semua pertanyaan verifikasi dapat dijawab dengan baik dan konsistensi jawaban Pemerintah Indonesia bisa terjaga dengan baik," ujar Natan.
Natan menyebut, penyelidikan berlangsung sejak Oktober 2023. Adapun langkah penanganan yang sudah diambil Pemerintah Indonesia, yaitu mencakup penyampaian pembelaan tertulis dan merespons kuesioner penyelidikan, serta memberikan keterangan langsung ke USDOC dalam forum verifikasi.
"Kami berharap seluruh upaya Pemerintah Indonesia dapat mendukung industri aluminium ekstrusi dan membawa Indonesia ke hasil penyelidikan terbaik sehingga kinerja ekspor aluminium ekstrusi Indonesia ke Amerika Serikat dapat berlanjut," kata Natan.
Sekadar informasi, selama tiga tahun terakhir (2020-2022) ekspor aluminium ekstrusi Indonesia ke AS pada 2022 sebesar 31,4 ton atau senilai USD139 juta; pada 2021 sebesar 39,1 ribu ton atau senilai USD136 juta, serta pada 2020 sebesar 22,7 ribu ton atau senilai USD82 juta.
(*)