Sejumlah kendaraan melintas di tol dalam kota Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (14/5/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pengesahan ini turut mencakup pemberian kewenangan khusus pada penyelenggaraan Daerah Khusus Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dalam UU UU No 2 Tahun 2024 pasal 24 ayat 2 huruf g, disebutkan, ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sebelumnya, wacana pembatasan usia kendaraan pernah dicanangkan melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Namun, hal tersebut belum bisa diterapkan karena belum ada undang-undang yang mengatur. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Saat ini, rencana tersebut kembali menjadi perbincangan, terlebih setelah arus lalu lintas yang kian padat dan kualitas udara di Jakarta yang semakin memburuk. (Liputan6.com/Angga Yuniar)