Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah mengerahkan jajarannya untuk memproses kasus tambang bijih emas ilegal yang dilakukan warga negara asing (WNA) asal China di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
"Sekarang sedang ditindaklanjuti. Nanti kita tunggu saja berproses," ujar Arifin singkat saat ditemui di kegiatan IPA Convex 2024 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (14/5/2024).
Advertisement
Namun begitu, ia belum bisa menyampaikan berapa kerugian yang diderita negara akibat aksi penambangan ilegal tersebut. "Kan belum dihitung," ungkapnya.
Adapun Kementerian ESDM bersama Bareskrim Polri telah menangkap seorang WNA asal China berinisial YH karena melakukan kegiatan pertambangan bijih emas tanpa izin alias ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
"Ditemukan adanya aktivitas tanpa izin yang terjadi di tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka inisial YH," kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi beberapa waktu lalu.
Sunindyo mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami terkait total berat emas berbentuk dore/bullion yang telah diproduksi, menghitung total kerugian negara, serta mendalami pihak-pihak yang terlibat.
Temuan tersebut berawal dari penyidik PPNS Minerba bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri yang mengadakan pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan atau wasmatlitrik terhadap kegiatan penambangan tanpa izin bijih emas.
Melalui wasmatlitrik, para penyidik menemukan aktivitas pertambangan tersebut, yang berlangsung di bawah tanah. Sejumlah barang bukti yang ditemukan adalah alat ketok/labeling, cetakan emas, saringan emas, induction smelting, alat berat berupa lower loader, serta dump truck listrik.
Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara
Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan dan tidak memiliki izin operasi produksi.
"Dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan tersebut, mereka melaksanakan kegiatan produksi pengambilan bijih emas di lokasi, termasuk mengolah dan memurnikan di terowongan tersebut," jelas Sunindyo.
Hasil pekerjaan pemurnian di tunel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas untuk dijual.
Atas kegiatan ilegal itu, tersangka dinyatakan secara terang benderang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp100 miliar.
"Namun, perkara ini tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain UU Minerba," pungkas Sunindyo.
Advertisement
Tambang Ilegal Bikin Boncos Negara, Erick Thohir Berantas Lewat Cara Ini
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyoroti dampak dari maraknya penambangan ilegal, termasuk dengan berkurangnya pendapatan baik kepada perusahaan maupun negara. Dia menuturkan, transparansi pertambangan bisa jadi salah satu cara untuk mengurangi praktik tersebut.
Erick mengatakan, praktik ilegal itu terjadi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Dia mengatakan, memberantas penambang ilegal di kawasan konsesi bukan perkara mudah.
"Kita harus terus menekan yang namanya illegal mining, tapi dengan memberikan solusi. Contoh banyak kasus-kasus di pertambangan sendiri ketika kita punya wilayah tertentu, tetapi tiba-tiba ada penggarap, dan itu tidak mudah," kata Erick Thohir kepada wartawan di Jakarta, dikutip Senin (22/4/2024).
Dia mengatakan, salah satu solusi yang bisa diambil adalah merangkul para penambang ilegal untuk kerja sama. Harapannya, langkah itu bisa turut berkontribusi pada peningkatan pendapatan, termasuk juga aspek pembayaran pajaknya.
"Karena itu sejak awal saya bilang, ya sudah bagaimana kita duduk dengan mereka, mencari solusi. Supaya jangan sampai ini belum bayar pajak, tidak tercatat, itu segala," ucapnya.
Guna mencatat produksi tambang tadi, termasuk di sektor timah, Erick mengusulkan perlu adanya transparansi. Misalnya mengacu pada Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (SIMBARA). Dia tak menutup kemungkinan membuka ruang untuk mencatatkan komoditas lainnya.
"Bahwa tidak hanya untuk batu bara, tapi juga masuk turunan lain seperti nikel, timah, macam-macam. Ini konteksnya bagaimana memberantas illegal mining ya dengan transparansi, dengan digitalisasi, dengan juga perbaikan kerja sama," ujar dia.
Hilirisasi-Perbaikan Setelah Tambang
Masih dalam konteks pertambangan, Erick Thohir menyoroti juga soal hilirisasi mineral yang tak sebatas pada nikel. Selanjutnya, menyasar pada bauksit hingga timah. Ini jadi salah satu upaya menciptakan nilai lebih dari bahan tambang yang dikeruk.
Kemudian, Erick juga melihat perlu adanya perbaikan pasca tambang. Misalnya, mengoptimalkan lubang bekas tambang hingga menanam kembali tumbuhan di wilayah bekas tambang.
"Bagaimana eks-eks pertambangan ini juga jangan menjadi aset terbengkalai. Sedangkan kalau itu bisa diperbaiki, di-replanting, apakah dijadikan danau, itu kan menjadi sumber income untuk ekonomi rakyat sekitarnya," urainya.
"Jadi selain illegal mining, value creation, tapi ini juga. Jadi itu policy saya," tegas Erick Thohir.
Advertisement