Klaim Suara Pileg Hilang di Papua Tengah dan Papua Pegunungan, PPP Siap Buktikan

Ketua Tim Kuasa Hukum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Erfandi mengatakan, kliennya merasa sangat dirugikan karena kehilangan banyak suara di wilayah Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 14 Mei 2024, 19:02 WIB
Ketua Tim Kuasa Hukum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Erfandi. (Foto: Liputan6.com/Radityo Priyasmoro).

Liputan6.com, Jakarta Ketua Tim Kuasa Hukum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Erfandi mengatakan, kliennya merasa sangat dirugikan karena kehilangan banyak suara di wilayah Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Dia pun siap membawa validasi terkait saat sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ketika proses perhitungan di tingkat bawah suara PPP terbilang cukup besar. Namun, saat proses perhitungan naik satu tingkat yaitu Kecamatan, justru suara partai turun drastis,” kata Erfandi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Dia berharap, MK bisa mempertimbangkan bukti yang dibawanya agar masuk ke dalam persidangan. Termasuk, ketika rapat permusyawaratan hakim (RPH) jelang putusan dismissal terhadap proses keterangan saksi.

“Sebab, dimeyakini sejumlah tokoh adat Papua di wilayah Yahokimo, Jawa Wijaya, Nduga serta wilayah-wilayah adat lainnya banyak memberikan suara kepada PPP. Makanya saya berharap banyak kepada yang mulia Majelis Hakim di Mahkamah Konstitusi untuk benar-benar mempertimbangkan bukti-bukti yang telah kami masukkan," harap dia.

Sementara, Ketua DPC PPP Kabupaten Yahukimo Papua Pegunungan, Okto Kambue menjelaskan bahwa sistem noken berlaku di wilayah Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Setiap sistem noken diberlakukan berdasarkan hasil mufakat bersama antara kepala adat, tokoh adat serta tokoh adat yang dipercaya oleh masyarakat setempat.

 


Minta Dikembalikan

Dia pun menegaskan, bahwa dirinya merupakan bagian dari para tokoh adat yang terlibat dalam musyawarah mufakat tersebut.

"Tetapi di dalam noken ini kan sudah ada suara kami tetapi suara kami ini kan hilang. Pada saat rekapan di tingkat PPD dan di tingkat KPU. Nah suara-suara kami ini yang hilang, dipindahkan dan ini adalah oknum-oknum yang melakukan ini. Dan ada aktor-aktor di balik ini," ucap dia.

"Sehingga kami minta kepada MK untuk kembalikan seluruh suara kami PPP, Karena di Papua Pegunungan itu banyak kursi di daerah-daerah itu kan ada ada PPP itu kan punya kursi, berarti ada dukungan dari masyarakat kan buktinya. Kecuali PPP itu sama sekali tidak punya kursi, Tidak punya suara," minta dia.

Senada dengan itu, Sekretaris DPC PPP Kabupten Jaya Wijaya, Musalek Wetipo mengaku kecewa atas hilangnya suara PPP. Sebab, dia meyakini pihaknya merupakan pemilik asli suara di daerah masing-masing.

Apalagi, kata Musalek, di wilayahnya tidak dilihat dari partai, namun melihat sosok orang setempat di sana.

"Karena sistem orang Wamena sendiri yang bilang itu Naihesik. Naihesik itu untuk rumah kami mereka tidak melihat partainya melihat orangnya. Kalau melihat orangnya Apakah saya ini orang luar dari Papua? Ya tidak, saya orang Papua asli dan saya punya suara di sana," kata dia.

Musalek pun mengatakan, tak mengetahui persis kenapa suara PPP bisa hilang di wilayahnya. Dia percaya ada pembuktian baru yang bisa dipertimbangkan oleh MK.

 


Tiga Gugatan

Lebih lanjut, Koordinator penanggung jawab penasihat hukum PPP Papua Tengah dan Papua Pegunungan, Akhmad Leksana menjelaskan, ada tiga gugatan yang dilayangkan oleh PPP.

Pertama, menegaskan PPP meminta konversi suara sebesar 3,87 persen menjadi Dinyatakan sama dengan 4 persen. Kedua, Leksana mengatakan, pihaknya meminta pengembalian suara, dari suara yang klaim dan faktanya kehilangan. Ketiga, PPP meminta apabila itu tidak dapat dikabulkan, adakan pemungutan suara ulang dan atau penghitungan suara ulang.

“Jadi ada tiga itu yang potensi yang kemungkinan bisa kita lakukan," dia menandasi.

Sebagai informasi, permohinan PPP di MK terdaftar dengan Perkara Nomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya