Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Bappilu DPD Demokrat Jakarta, Firmansyah menilai fakta persidangan kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dapil 2 Jakarta Utara, di Mahkamah Konsitusi (MK) menguntungkan bagi partainya.
Hal itu dikarenakan, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta bukti C1 yang seharusnya disertakan sebagai alat bukti dalam persidangan.
Advertisement
"Kalau kita melihat fakta persidangan, majelis hakim sempat mempertanyakan kepada pihak terkait tentang C1. Namun pihak terkait tidak membawa dan baru akan dijadikan bukti tambahan," paparnya.
Hal lainnya yang juga menambah keyakinannya, yakni bukti yang diserahkan KPU Kota Jakarta Utara hanya D hasil.
"Hal itu berbeda dengan kita (Partai Demokrat) yang menyampaikan bukti C1 secara lengkap. Dan itu disampaikan oleh Bawaslu dalam persidangan dimana berdasarkan C1 data Bawaslu sesuai dengan Pemohon (Partai Demokrat)," tandasnya.
Beberapa Tahap
Sebelumnya, kuasa hukum caleg incumbent Partai Demokrat, Neneng Hasanah, Nasrullah pasca sidang kedua yang digelar di Mahkamah Konsitusi (MK) RI, Senin (13/5) siang mengungkapkan jika proses persidangan akan berjalan melalui beberapa tahap, termasuk pembuktian dokumen pemohon, termohon dan Siwaslu terkait dengan perolehan hasil suara di dapil II Jakarta Utara.
“Dalam prosesnya nanti akan ada konfrontir dokumen dari pihak terkait. Tentunya majelis hakim akan memerhatikan secara seksama dokumen tersebut dalam memutuskan suatu perkara,” ujar pria yang akrab disapa Nas itu kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/5).
Dia mengatakan, pada sidang lanjutan majelis hakim akan meminta pembuktian data C salinan masing-masing pihak. Hal itu, sambungnya lagi akan menjadi referensi dalam memutuskan perkara.
”Jika nantinya data tersebut ada perbedaan yang mengindikasikan adanya mark up pada hasil perolehan suara. Majelis hakim akan menjadikan pertimbangan hal-hal tersebut,” katanya.
Proses persidangan berjalan sekitar 30 menit. KPUD DKI Jakarta, Bawaslu DKI Jakarta dan kuasa hukum termohon menyampaikan sejumlah pandangannya. Sementara, dari kuasa hukum Nasdem, meminta majelis hakim menolak gugatan yang disampaikan pemohon.
“Terkait hal itu, saya kira hal yang wajar. Namun, hal itu membutuhkan proses panjang. Karena nantinya perlu ada pembuktian-pembuktian yang harus dibuka di hadapan majelis hakim. Terutama dokumen Siwaslu DKI Jakarta,” tukasnya.
Advertisement