Respons Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK: Itu Wewenang Pembentuk Undang-Undang

Menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono, hal itu adalah pembahasan revisi UU MK merupakan wewenang DPR selaku pembentuk undang-undang.

oleh Tim News diperbarui 15 Mei 2024, 05:00 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)

Liputan6.com, Jakarta - DPR dan Pemerintah sepakat membawa RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) atau RUU MK ke paripurna DPR. Namun pada paripurna hari ini Selasa (14/5/2024) belum ada pengesahan RUU tersebut.

Menanggapi itu, Mahkamah Konstitusi menolak berkomentar banyak. Menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono, hal itu adalah wewenang DPR selaku pembentuk undang-undang.

"Kami tidak komentar. Itu wewenang Pembentuk UU," kata Fajar lewat pesan singkat, Selasa (14/5/2024).

Fajar menyatakan, saat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.

"Saat ini MK fokus menuntaskan perkara PHPU 2024," tutup Fajar.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya merespons singkat mengenai pembahasan RUU MK ini. Kepala negara meminta perihal ini ditanyakan ke DPR.

"Tanyakan ke DPR," kata Jokowi di Pasar Central Laracia, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024).

 


Pembahasan dan Pengambilan Keputusan Tingkat I

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco berbicara mengenai RUU Mahkamah Konstitusi (MK). (Liputan6.com/ Delvira Hutabarat)

Terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengatakan, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini, hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.

"Kalau saya lihat bahwa keputusan yang sudah diambil antara pemerintah dengan DPR tinggal dilanjutkan di paripurna, sehingga masa sidang yang masih panjang ini juga memungkinkan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (14/5/2024).

Sementara terkait pembahasan dan pengambilan keputusan tingkat I dilakukan secara senyap pada masa reses DPR, Dasco menyebut hal sudah seizin pimpinan DPR.

"Seharusnya kalau ada pembahasan di masa reses harusnya sudah izin pimpinan, dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," kata dia.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Johan Budi mempertanyaakn pengambilan keputusan yang digelar saat reses.

"Ditanya saja sama pimpinan, kan kemarin status anggota DPR itu sedang reses baru sekarang paripurna pembukaan," kata Johan.

Johan menyebut belum ada pandangan mini fraksi mengenai RUU tersebut.

"Setahu saya belum ada pandangan mini fraksi, mengenai RUU MK itu," kata Johan.

 


Tak Dapat Undangan

Johan mengaku tak mendapat undangan rapat pembahasan RUU tersebut dari sekretariat Komisi III.

"Saya enggak dapat. Karena sekali lagi kan reses (saya) gak ada di Jakarta. Kalau teorinya orang reses orang ke dapil. Tapi bukan berarti ketika reses enggak boleh ada rapat, bukan berarti itu," pungkasnya.

Sebelumnya, dikutip dari keterangan tertulis, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies meminta persetujuan dari para Anggota Komisi III dan Menteri Polhukam saat raker di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (13/5/2024).

"Kami meminta persetujuan kepada Anggota Komisi III dan Pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna," tanya Adies.

Dalam rapat ini, Adies menyampaikan bahwa pada tanggal 29 November 2023, Panja Komisi III DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui DIM RUU tentang Mahkamah Konstitusi dan memutuskan bahwa pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat langsung dilanjutkan pada Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I atau Rapat Kerja di Komisi III.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya