Kejagung Periksa Tersangka Korupsi Timah Helena Lim Hari Ini, Rabu 15 Mei 2024

Ketut tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pemeriksaan terhadap Helena. Dia hanya mengatakan kalau penyidik akan menggali keterangan terkait aset yang akan disita.

oleh Muhammad AliTim News diperbarui 15 Mei 2024, 10:10 WIB
Crazy rich Helena Lim ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap crazy rich PIK Helena Lim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Ada tersangka Helena Lim juga diperiksa hari ini,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2024)

Namun demikian, Ketut tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pemeriksaan terhadap Helena. Dia hanya mengatakan kalau penyidik akan menggali keterangan terkait aset yang akan disita.

“Terkait beberapa penyitaan aset-aset yang kita lakukan," kata dia.

Adapun, Helena ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 142 orang saksi. Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, Kejagung meningkatkan status Helena selaku Manager PT QSE sebagai tersangka.

Helena diduga berperan membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk sekira tahun 2018 - 2019. Saat itu, Helena menjabat Manager PT QSE.

“Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR),” kata Ketut.

“Yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya,” tambah dia.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HLN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.

Sementara dalam kasus timah ini Kejagung total telah menetapkan sebanyak 16 tersangka yang diduga pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.

Hasil pengelolaan itulah yang kemudian dijual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 271 triliun sepanjang 2015 sampai 2022.

 


Daftar 16 Tersagka

Berikut daftar 16 tersangka dalam kasus tersebut, diantaranya:

  1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
  4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
  5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
  6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
  7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
  8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
  9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
  10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
  11. RL, General Manager PT TIN
  12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
  13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
  14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
  15. Helena Lim Manager PT QSE
  16. Harvey Moeis pemegang saham perusahaan PT RBT

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Infografis Sederet Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya