Liputan6.com, Jakarta - Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, total hanya akan ada dua pasangan bakal calon gubernur yang akan mengisi kontestasi di Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan atau calon independen. Menurut dia, awalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun pada akhir masa pendaftaran 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat untuk lanjut ke tahap verifikasi.
“Dua bakal pasangan calon itu ada di Pilgub Kalimantan Barat dan DKI Jakarta. Data dukungannya tersebut kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi mulai 13 Mei sampai dengan 29 Mei 2024,” kata Idham melalui pesan singkat kepada awak media, seperti dikutip Rabu (15/5/2024).
Advertisement
Idham menjelaskan, dua bakal calon pasangan gubernur dan wakil gubernur yang tengah diverifikasi adalah H. Muda Mahendara, SH dan Suyanto Tanjung, S.Sos, MSi untuk Pilgub Kalimantan Barat. Kemudian, Komjen Pol. (Purn). Dr. (H.C). Drs. Dharma Pongrekun ,M.M, M.H. dan Dr. Ir. R. Kun Wardana Abyoto ,M.T untuk Pilgub Jakarta.
Idham menambahkan, awalnya akan ada tiga. Kendati, satu pasangan calon tersebut harus dikembalikan dokumen pendaftarannya sebab tidak memenuhi syarat jumlah dan sebaran minimal.
“Satu bakal pasangan calom perseorangan yang dikembalikan hendak maju ke Pilgub Sulawesi Utara, dia adalah Dr. dr. Elly Engelbert Lasut, ME dan Billy Lombok, SH,” jelas Idham.
Diketahui, jalur perseorangan atau independen adalah cara untuk pasangan kepala daerah berkontestasi di Pilkada 2024. Mereka tidak membutuhkan partai politik atau gabungan partai politik untuk diusung atau dicalonkan.
Syarat Tidak Mudah
Namun demikian, mereka yang memilih jalur perseorangan harus memenuhi syarat yang tidak mudah yakni calon independen harus memenuhi dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Contoh Untuk Pilgub Jakarta, dukungan masyarakat yang harus dikumpulkan adalah sebanyak 618.968 dukungan dan dapat dibuktikan lewat surat pernyataan disertai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tidak hanya itu, dukungan masyarakat bagi calon perseorangan itu juga harus memenuhi lokasi persebaran minimal di empat kabupaten/kota.
Jika dua syarat itu tidak terpenuhi maka calon dengan jalur perseorangan dinilai tidak memenuhi syarat untuk bisa diverifikasi.
Advertisement