Rapat Evaluasi Pemilu, DPR Minta KPU Bikin Aturan Pembatasan Politik Uang

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) bertandang ke Parlemen Senayan, guna melaksanakan rapat dengar pendapat atau RDP bersama Komisi III evaluasi jalannya Pemilu 2024.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 15 Mei 2024, 13:49 WIB
Anggota Komisi II dari fraksi PDIP, Hugua (Youtube Channel TV Parlemen)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) bertandang ke Parlemen Senayan, guna melaksanakan rapat dengar pendapat atau RDP bersama Komisi III evaluasi jalannya Pemilu 2024.

Salah satu anggota komisi II dari fraksi PDIP, Hugua berpandangan, Pemilu 2024 diwarnai maraknya politik uang. Menurut dia, jika tidak menggunakan cara itu, mustahil rakyat mau memberikan suaranya kepada peserta Pemilu.

“Money politic atau politik uang ini keniscayaan, kita juga tidak ada yang memilih (jika tidak menggunakan politik uang), tidak ada pilih di masyarakat karena atmosfernya beda,” kata Hugua saat rapat di Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Maka dari itu, ketimbang kucing-kucingan dengan pengawas Pemilu dan penyelenggara Pemilu, Hugua mengusulkan pembatasan peserta Pemilu menggunakan politik uang.

“Sehingga Bawaslu juga tahu kalau money politic batas ini harus disemprit, sebab kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus, yang akan pemenang ke depan adalah para saudagar,” ujar dia.

“Jadi tidak kah kita pikir money politic dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu?,” imbuhnya bertanya.


Dilegalkan

Berkaca pada Pemilu 2024, maka Anggota DPR daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tenggara ini percaya bagi peserta Pemilu yang tidak memiliki uang pasti akan kalah.

"Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Kita legalkan misal maksimum Rp 20.000 atau Rp 50.000 atau Rp 1.000.000 atau Rp 5.000.000," dia menandasi.

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya