Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri merazia para juru parkir liar, termasuk yang beroperasi di minimarket di Jakarta, Rabu (15/5/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Juru parkir liar yang terjaring langsung dibawa petugas untuk dilakukan pendataan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Tindak tegas yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama tim gabungan ini diharapkan bisa memberikan efek jera para juru parkir yang ada di Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub DKI Jakarta), Syafrin Liputo mengatakan kegiatan penindakan juru parkir liar di minimarket akan dilakukan hingga 15 Juni 2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Ke depannya, jika juru parkir masih nekat beroperasi, mereka akan dijatuhi sanksi denda hingga Rp20 juta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Penindakan yang dilakukan bersama tim gabungan akan dilakukan secara humanis dan persuasif. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Selain itu akan dilakukan juga pendataan serta edukasi oleh dinas terkait. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Usai ditindak, para juru parkir liar ini akan diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali melakukan pengaturan parkir secara liar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)