Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melakukan rekam KTP elektronik untuk Disabilitas Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di jalan Waru RT 04 RW 02 Cilangkap Jakarta Timur Rabu (15/5/2024). (merdeka.com/Imam Buhori)
Rekam KTP elektronik ini adalah permintaan pihak keluarga. (merdeka.com/Imam Buhori)
Pihak keluarga memohon ke Dinas Dukcapil untuk penerbitan KTP elektronik untuk orang dengan gangguan jiwa. (merdeka.com/Imam Buhori)
Dengan menggunakan sistem jemput bola, petugas Dinas Dukcapil melakukan pendataan identitas kependudukan dalam bentuk kepemilikan KTP-EL. (merdeka.com/Imam Buhori)
Hal ini bertujuan agar tertib administrasi penduduk untuk Disabilitas Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). (merdeka.com/Imam Buhori)
Disabilitas Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Suriadi (53, tengah) melakukan rekam KTP Elektronik di Jalan Waru RT 004/RW 02 Cilangkap, Jakarta Timur Rabu (15/5/2024). (merdeka.com/Imam Buhori)