Sidang 'Ratu Narkoba' Kembali Ditunda, Mengapa?

Penundaan sidang putusan terdakwa Adelia Putri Salma yang dijuluki ratu narkoba dalam perkara pencucian uang transaksi narkoba jaringan internasional Fredy Pratama kembali terjadi.

oleh Ardi Munthe diperbarui 15 Mei 2024, 22:17 WIB
Adelia Putri Salma berupaya menghindari sorotan kamera wartawan ketika menjalani sidang di PN Tanjung Karang. Foto : (Liputan6.com/Ardi)

Liputan6.com, Lampung - Sidang vonis terdakwa Adelia Putri Salma, selebgram cantik asal Palembang, Sumatera Selatan, kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, kota Bandar Lampung. Alasan penundaan itu karena hakim masih mempertimbangkan putusan supaya tidak keliru. 

Persidangan putusan itu mestinya digelar pada Rabu (15/5/2024). Namun, ditunda sehari dan akan kembali digelar pada Kamis (16/5/2024). 

Penundaan sidang putusan Adelia ini bukan kali pertama. Penundaan sebelumnya juga pernah terjadi pekan lalu atau pada Senin (6/5/2024), dengan alasan Majelis Hakim masih bermusyawarah menentukan vonis yang tepat. 

Pantauan Liputan6.com, di PN Tanjung Karang, Rabu (15/5/2025), Adelia Putri Salma yang dijuluki "Ratu Narkoba" menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan menggunkan kemeja putih dilapisi rompi tahanan berwana merah. 

Tak sepatah kata pun keluar dari mulut Adel sejak masuk dan keluar ruang sidang. Selebgram cantik asal kota Palembang itu hanya menunduk serta menutupi wajahnya menggunakan map berwarna kuning untuk menghindari sorotan kamera jurnalis. 

Hakim Anggota PN Tanjung Karang, Samsumar Hidayat mengatakan bahwa majelis hakim masih menggali beberapa fakta terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil transaksi narkoba jaringan internasional milik Fredy Pratama yang menjerat Adelia. 

"Putusan terhadap Adelia Putri Salma hari ini ditunda, dan akan kembali digelar besok atau Kamis (16/5/2024)," kata Samsumar menunda persidangan, Rabu (15/5/2024). 

"Vonisnya masih dipertimbangkan. Jadi kemudian, jangan sampai hakim salah menilai fakta fakta yang ada di dalam persidangan, sehingga menghasilkan putusan yang keliru," lanjut dia. 

Selanjutnya, Samsumar menyampaikan, penasihat hukum dan penuntut umum supaya bisa kembali menghadirkan terdakwa ke meja persidangan, pada Kamis (16/5/2024). 

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa kembali menghadirkan Adelia ke meja persidangan," kata dia. 

Sebelumnya diberitakan, Adelia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tujuh tahun pidana penjara lantaran menampung uang hasil transaksi narkoba senilai Rp3,67 miliar. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Eka Aftarini di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis 28 Maret 2024.

Jaksa menilai bahwa Adelia terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang, menampung hasil penjualan narkoba milik sang suami Kadafi alias David yang teralifiasi jaringan Fredy Pratama. 

Menurut jaksa, terdakwa Adelia telah melanggar Pasal 137 huruf a, b juncto Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya