Liputan6.com, Malang - Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) di Universitas Brawijaya Malang mengalami perubahan. Banyak mahasiswa kampus itu yang merespon kritis kebijakan tersebut.
Sebab kebijakan UKT mahasiswa baru SNBP 2024 UB Malang berubah dibandingkan tahun lalu. Pada 2023, UKT dibagi jadi VI golongan, biaya terendah Rp 500.000 dan tertinggi Rp 23.450.000. Pada tahun ini menjadi XII golongan, terendah Rp500 ribu dan tertinggi sebesar Rp33,5 juta.
Advertisement
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya UB Malang, Muchamad Ali Safaat, mengatakan penentuan besaran dan pembagian golongan UKT untuk mahasiswa baru jalur SNBP 2024 sudah sesuai regulasi.
“Hampir semua perguruan tinggi ada perubahan UKT karena adanya Peraturan Mendikbudristek yang baru disahkan Februari lalu dan diikuti keputusan menteri,” kata Ali, Rabu (15/5/2024).
Dia menyebut Permendikbudristek tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri yang di dalamnya menentukan komponen apa saja sebagai SSBOPT atau biaya operasional.
“Biaya operasional itu sebetulnya biaya yang harus ditanggung oleh seorang mahasiswa agar dapat menikmati pendidikan di perguruan tinggi, ya seperti unit cost,” ujar Ali.
Misalnya untuk honor dosen, praktikum bahan dan biaya operasional lainnya yang terkait langsung dengan proses pembelajaran seorang mahasiswa di sebuah program studi. Keseluruhan biaya operasional itu menjadi BKT yang nantinya jadi pertimbangan dalam menentukan UKT.
“Dalam ketentuan itu, UKT harus ada golongan satu dan dua. Perguruan tinggi dapat menentukan biaya UKT lain, maksimal sama seperti BKT,” ujar dia.
Dari golongan UKT 1-12, pembayaran tertinggi ada di golongan 12. Biayanya sama seperti penghitungan nilai BKT. “Jadi seorang mahasiswa yang membayar sama seperti BKT itu sama seperti membiayai dirinya sendiri,” urai Ali.
Dia menambahkan, akreditasi tiap program studi di UB Malang turut menentukan besar kecil pembiayanya. Sebab setiap program studi memiliki kebutuhan dan sarana berbeda. Ada yang perlu keterampilan tambahan, ada yang berdasarkan pengetahuan sosial.
"Ada yang memerlukan wahana pendidikan untuk laboratorium dan praktik dan ada yang biasa saja. Itu juga menentukan BKT,” ujar dia.
Penentuan Golongan UKT
Ali Safaat mengatakan, penentuan golongan UKT berapa tetap menggunakan rumus yang sama seperti tahun sebelumnya. Meliputi pekerjaan dan pendapatan orang tua dan lainnya. Tapi tetap dilakukan verifikasi seperti berdasarkan rekening listrik, foto kondisi rumah dan lainnya.
“Kalau sekarang golongannya bisa berubah, tapi nilainya relatif sama. Kecuali mahasiswa yang tahun lalu masuk golongan delapan, bisa naik ke golongan di atasnya,” kata dia.
Menurut Ali, ada mekanisme sistem bantuan keuangan yang dapat diambil mahasiswa dalam membayar UKT. Mahasiwa bisa mengajukan permohonan bantuan, penurunan kategori, angsuran dan lainnya. Termasuk penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah.
“Ini tujuannya untuk menjamin mutu pendidikan, tapi juga masih memperhatikan aksesibilitas,” ujar dia.
Tidak ada subsidi silang di antara 12 golongan UKT. Mahasiswa yang masuk golongan 12, sama seperti membiayai dirinya sendiri. Golongan 11, disubsidi 10 persen oleh pemerintah, semakin ke bawah maka besar subsidinya bertambah.
“Kalau ada usulan jangan sampai BKT penuh, tentu itu tak adil sebab bisa membiayai diri sendiri. Sampai hari ini sudah delapan persen atau sekitar 300an mahasiswa baru yang bayar UKT,” tutur Ali.
Advertisement
Besaran UKT Jalur SNBP UB Malang 2024
Mengutip Peraturan Rektor UB tentang biaya pendidikan yang diumumkan lewat laman resmi selma.ub.ac.id, terdapat dua belas golongan UKT mahasiswa baru jalur SNBP 2024. Ada perbedaan besaran UKT tiap program studi baik itu jenjang strata satu maupun diploma.
Untuk UKT Golongan 1 seluruhnya sebesar Rp 500.000, Golongan 2 sebesar Rp 1 juta, Golongan 3 terendah sebesar Rp 1.336.000 dan tertinggi Rp 5.600.000. Sementara pada Golongan 4 paling rendah Rp 2.400.000 dan tertinggi Rp 8.000.000.
Golongan 5 terendah Rp 2.800.000 dan tertinggi Rp 11.000.000. Golongan 6 terendah Rp 3.500.000 dan tertinggi Rp 13.500.000, Golongan 7 terendah Rp 4.200.000 dan tertinggi Rp 17.000.000. Golongan 8 paling rendah Rp 4.800.000 dan tertinggi Rp 21.000.000.
Golongan 9 terendah Rp 5.344.000 tertinggi Rp 23.617.000. Golongan 10 terendah Rp 6.500.000 tertinggi Rp 27.000.000, Golongan 11 terendah Rp 7.700.000 tertinggi Rp 31.000.000. Golongan 12 terendah Rp 7.885.000 dan tertinggi 33.739.000.