Cerita Pejabat Kementan Diperas Habis-habisan oleh SYL, jika Tidak Loyal Terancam Dicopot

Direktur Jenderal (Dirjen) Holtikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Prihasto Setyanto, mengaku permainan mantan atasannya, Syahrul Yasin Limpo (SYL), membuat dirinya geleng-geleng kepala lantaran harus rutin untuk memberikan dana 'sharingan'.

oleh Tim News diperbarui 16 Mei 2024, 00:15 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang dakwaan dugaan korupsi. Pada kasus ini, Syahrul Yasin Limpo diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi bersama Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal (Dirjen) Holtikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Prihasto Setyanto, mengaku permainan mantan atasannya, Syahrul Yasin Limpo (SYL), membuat dirinya geleng-geleng kepala lantaran harus rutin untuk memberikan dana 'sharingan'.

Menurut Prihasto, dana 'sharingan' itu paling masif terjadi saat tahun 2021 hingga 2022. Padahal, kondisinya di Ditjen Holtikultura sedang tidak ada anggaran.

Salah satunya yakni pada saat dirinya mengaku harus urunan untuk membayarkan biaya umrah SYL bersama keluarganya seharga Rp1 miliar pada tahun 2022. Perjalanam umrah itu diikuti oleh beberapa pejabat eselon 1 lainnya.

"Tadi dikatakan uang-uang tersebut tidak ada anggarannya. Kenapa saksi mau memenuhi itu? Bagaimana caranya?" tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

"Karena semuanya memang diminta seperti itu," jawab Prihasto.

"Ada enggak saksi pernah jelaskan bahwa ini sebenarnya tidak ada anggaran," jaksa kembali bertanya.

"Iya, kami sudah sampaikan. Itu kan disampaikannya ke almarhum (Sesditjen Hortikultura), almarhum melapor ke kami. Terus kami juga waktu itu geleng-geleng kepala, ini gimana caranya ini," ungkap Prihasto.

Dana 'sharingan' itu sempat ditagih terus menerus dan diminta agar segera diselesaikan oleh orang kepercayaan SYL, yakni Dirjen Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.

Mulanya Prihasto belum mengetahui konsekuensi yang bakal didapatnya apabila tidak memenuhi permintaan itu. Hanya saja ia sempat mendapat cerita adanya ASN eselon II yang dinonjobkan.

"Salah satunya yang pernah kami tahu dari Ditjen Perkebunan, kalau enggak salah Direktur Pak Saleh Muhtar, kalau tidak salah. Terus ada lagi dari Biro Umum kalau tidak salah yang dimutasi, Pak Ahmad Musyaffak. Beliau sebagai Kepala Biro Uumum. Yang lainnya kami enggak hafal," ceritanya.

"Itu sejak tahun berapa uang dikumpulkan, ada dana sharing untuk nonbudgeter menteri," tanya jaksa.

"Yang kami lihat cukup masif itu sejak tahun 2021-2022," ucap Prihasto.

Baca: SYL Bebankan Biaya Kebutuhan Pribadi ke Anak Buah, dari Beli Keris Emas sampai Sunatan Cucu


Pejabat Eselon 1 Terancam Dicopot gegara Tidak Loyal dengan SYL

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Prihasto Setyanto juga menceritakan ada ASN eselon I yang pernah dicopot oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena dianggap tidak patuh. Dia adalah mantan Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Prihasto yang dibacakan oleh jaksa KPK, cerita Bambang yang bakal dicopot dari jabatannya disampaikan oleh Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

"Sekitar akhir tahun 2022, Muhammad Hatta juga pernah bercerita kepada saya terkait Pak Bambang, Kepala Badan Karantina Pertanian yang terancam jabatannya karena tidak loyal kepada Syahrul Yasin Limpo dengan kalimat yang disampaikan oleh Muhammad Hatta kepada saya, 'Pak, lihat itu Pak Bambang sebentar lagi diganti, itu orangnya sama Pak Menteri'," kata jaksa saat membacakan BAP Prihasto di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Prihasto mengaku tidak mengetahui tujuan Hatta menceritakan hal tersebut kepada dirinya. Hanya saja menurut dia, hal yang disinggung adalah masalah loyalitas ke SYL.

Setelah itu, pada tahun 2024, Prihasto mendapatkan informasi dari Plt Biro bernama Indri, jabatan Bambang diturunkan menjadi Staf Ahli Menteri berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres). Surat tersebut sebetulnya telah diterbitkan pada September 2022, hanya saja ditahan oleh seseorang bernama Zulkifli.

Seharusnya juga setelah keppres itu terbit, Bambang sudah dilantik menjadi Staf Ahli Menteri.

"Kenyataannya Bambang tetap pada jabatan Badan Karantina Pertanian sebagaimana perubahan nomenklatur menjadi Badan Karantina Indonesia pada September 2023. Saya tidak tahu kesepakatan apa yang terjalin antara Pak Bambang dengan Syahrul Yasin Limpo, sehingga Pak Bambang statusnya masih tetap sebagai Kepala Badan Karantina Pertanian," terang jaksa.

Di muka persidangan, Prihasto membenarkan hal itu. Hanya pada akhirnya Bambang tetap menjabat seperti semula.

Akibat dari kasus Bambang itu, Prihasto sempat disidak oleh Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab).

"Sejak kasus Pak Bambang ini kami diminta klarifikasi oleh Setkab dan terinfokan kepada kami dari Pak Bambang bahwa kami pun di tahun 2022 pernah diusulkan untuk diganti oleh Pak Menteri, tapi kami belum pernah terima surat tersebut. Info itu kami dapat dari Pak Bambang," pungkas Prihasto.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Drama Syahrul Yasin Limpo dan Dugaan Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya