Revisi UU Kementerian Negara Mulai Dibahas di DPR, Ini Respons Airlangga

Draf Rancangan Undang-undang (RUU) Kementerian Negara tengah dibahas di badan legislasi (Baleg) DPR RI. Salah satu poin revisinya adalah menghapus ketentuan jumlah kementerian.

oleh Tim News diperbarui 16 Mei 2024, 07:15 WIB
Ketum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto menghadiri konsolidasi partai Golkar di salah satu hotel kawasan Makassar, Sulawesi Selatan. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Draf Rancangan Undang-undang (RUU) Kementerian Negara tengah dibahas di badan legislasi (Baleg) DPR RI. Salah satu poin revisinya adalah menghapus ketentuan jumlah kementerian.

Mengenai hal ini, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengaku belum memonitor hal tersebut. Dia hanya membaca kabar singkat di media saja.

"Kita belum monitor. Baru lihat running text," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Airlangga lalu ditanya apakah setuju dengan isu yang berkembang bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto ingin pos kementerian menjadi 40. Dia mengaku belum pernah membahasnya dengan partai.

"Belum pernah dibahas," tutupnya.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan, draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara akan menghapus ketentuan jumlah menteri.

Nantinya, jumlah menteri akan disesuaikan dengan kebutuhan presiden.

 


Jumlah Kementerian Dibatasi sampai 34

Dasco mengatakan, Rapat Paripurna kali ini dihadiri oleh 237 orang anggota DPR. Artinya, jumlah anggota DPR yang hadir tidak sampai setengahnya dari jumlah total 575 anggota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Diketahui, pada UU yang berlaku saat ini jumlah Kementerian Negara dibatasi sampai 34.

"Saya berharap nanti diskusi kita karena ini cuman menghapus dan hanya menghilangkan angka 34 dari sisi kementerian dan juga kemarin didukung oleh pendapat kawan-kawan bahwa kita dalam sistem presidensil kita serahkan sepenuhnya kepada presiden yang untuk menentukan jumlah kementerian yang dibutuhkan," kata Supratman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).

Dia menjelaskan, tak ada jumlah kementerian yang diatur memberikan keleluasaan presiden untuk menambah atau mengurangi porsi kementerian.

"Kalau dengan kita menghapus 34 itu artinya dia boleh berkurang, boleh bertambah jadi boleh tetap, jadi tidak mengunci intinya dari sistem presidensil yang kita anut," paparnya.

 


Efisiensi dan Efektifitas

Namun, jumlah kementerian harus diperhatikan dari sisi efisiensi dan efektifitas.

"Tetapi walaupun begitu kita memberikan penegasan bahwa jumlah kementerian itu harus tetap memperhatikan dari sisi efisiensi dan efektifitas dua-duanya tetap harus kita lakukan," jelas dia.

Supratman mengaku, perubahan tersebut juga diklaim sudah didukung oleh seluruh fraksi di DPR.

"Saya berharap hari panja bisa menyelesaikan tugasnya dan kita bisa segera menyelesaikan itu. Tapi secara garis besar saya tangkap kemarin dari teman-teman fraksi pada intinya tidak berkeberatan menyangkut soal itu," imbuh dia.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Infografis Penjelasan Mendikbud dan Menag soal Frasa Madrasah di Draf RUU Sisdiknas. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya