Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ternyata masih menelusuri sejumlah aset yang terindikasi hasil dari tindak pidana tersangka Harvey Moeis, untuk dilakukan penyitaan sebagai tindakan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Hal itulah menjadi salah satu materi pemeriksaan Sandra Dewi sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Rabu (15/5) kemarin.
Advertisement
“Khusus terhadap saksi SD, Tim Penyidik melakukan pendalaman terkait:Aset yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari Tersangka HM,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Kamis (16/5/2024).
Ketut pun menyebut salah satu harta yang tengah dikejar penyidik Jampidus Kejagung adalah kepemilikan pesawat jet pribadi milik Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi.
“Seperti pesawat jet, yakni mengenai tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan (keberadaan pesawat jet), nama dan nomor teregistrasi,” kata dia.
Terlebih, kata Ketut, dalam proses penelusuran aset milik Harvey. Penyidik juga turut mencermati adanya perjanjian pranikah soal pemisahan harta dengan Sandra Dewi yang masih sebagai saksi.
“Kebenaran dan waktu pembuatan perjanjian pranikah,” tuturnya.
Berdasarkan catatan merdeka.com, diketahui aksi Harvey Moeis membelikan jet pribadi untuk anak pertamanya Raphael Moeis sebagai kado ulang tahunnya pada tahun 2019 silam, sempat menjadi perbincangan.
Karena Pesawat jet yang dikabarkan bertipe Bombardier Challenger 605 memiliki harga miliaran rupiah. Pesawat itu juha nampak dari berbagai momen yang dibagikan Sandra Dewi lewat media sosial.
Kendaraan Lain yang Disita
Sementara untuk kendaraan mewah lain yang telah disita dari tangan Harvey, tercatat ada tujuh mobil mewah di antaranya dua Ferrari tipe 360 Challenge Stradale dan tipe 458 Speciale.
Lalu ada Mercedes-Benz SLS AMG, Rolls-Royce Cullinan, Mini Countryman Cooper S, Lexus Rx300 dan Toyota Vellfire. Ketujuh mobil yang disita ini memiliki harga ratusan bahkan sampai belasan miliar rupiah.
Sementara dari total 21 tersangka, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil.
Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta 1 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Lalu untuk 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.
Advertisement
Daftar Tersangka
Adapun dalam kasus ini total sudah ada 21 tersangka yang ditetapkan Kejagung berikut namanya;
1.Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
2.Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE)
3.Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW)
4.Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG)
5.Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)
6.Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT)
7.Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY)
8.Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI)
9.Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN)
10.Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA)
11.Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
12.Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
13.General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL)
14.Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN)
15.Pihak Swasta, Toni Tamsil
16.Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT
17.Hendry Lie (HL) beneficiary owner
18.Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN)
19.SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019
20.BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019
21.AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com