Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR sepakat draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau RUU MK dibawa ke sidang paripurna DPR. Draf RUU MK dikabarkan dibahas secara senyap pada masa reses DPR.
"Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU (RUU MK) di tingkat Panitia Kerja (Panja) yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU MK di sidang paripurna DPR RI," kata Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Senin 13 Mei 2024.
Advertisement
Padahal, akhir 2023, DPR dan pemerintah masih menunda pengesahan RUU MK, karena menuai polemik. Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam saat itu Mahfud Md yang mewakili pemerintah menolak pengesahan di rapat tingkat satu lantaran belum sepakat dengan aturan peralihan masa jabatan hakim MK.
Berdasarkan draf RUU MK yang diterima Liputan6.com, tercatat paling tidak ada 4 pasal krusial yang bakal direvisi. Di antaranya, Pasal 23 yang mengatur tentang pemberhentian hakim konstitusi dan penambahan Pasal 23A tentang masa jabatan hakim konstitusi. Selain itu, perubahan Pasal 27A tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK dan Pasal 87 tentang pemberlakuan undang-undang yang direvisi.
Bukan hanya itu. Ternyata, sejak diundangkan pertama kali pada 13 Agustus 2003, UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi telah 3 kali diubah atau direvisi.
Apa saja 4 poin krusial revisi UU MK? Revisi terhadap UU MK terjadi pada tahun berapa saja? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis 4 Poin Krusial Revisi UU MK
Advertisement