Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Menhub Cari Tersangka Baru

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan penegakan hukum terhadap kasus kecelakaan bus Putera Fajar di Subang, Jawa Barat, terus berlanjut.

oleh Arief Rahman H diperbarui 16 Mei 2024, 09:31 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan keterangan kepada awak media.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan penegakan hukum terhadap kasus kecelakaan bus Putera Fajar di Subang, Jawa Barat, terus berlanjut. Bahkan, dia membuka kemungkinan ada pihak lain yang bertanggung jawab.

Saat ini, pihak kepolisian baru menetapkan sopir bus sebagai tersangka. Menhub Budi menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak lain yang disinyalir terlibat dan menyebabkan kecelakaan.

"Dalam jangka pendek, kami akan melakukan penegakan hukum dengan pasal-pasal dan penyelidikan yang benar. Sehingga bukan saja supir yang salah, tetapi harus ada pihak lain yang turut bertanggung jawab," ungkap Menhub Budi dalam keterangannya, dikutip Kamis (16/5/2024).

Selanjutnya Kemenhub bersama Korlantas Polri dan pemangku kebijakan terkait akan membentuk proyek percontohan di enam provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara. Tujuannya untuk dilakukan pendataan, evaluasi, dan sosialisasi keselamatan bus pariwisata dan bus umum, termasuk prosedur ramp check.

"Kami sudah sepakat bersama Korlantas Polri, Dinas Perhubungan, dan Organda untuk melakukan pendataan dan evaluasi. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang memiliki anggota hingga tingkat provinsi juga memberikan dukungan," kata dia.

Komitmen Korlantas

Sementara itu, Ka Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, para pakar telah memberikan banyak masukan dan rekomendasi terkait upaya meningkatkan keselamatan bus umum dan bus pariwisata.

Sejalan dengan masukan para pakar, penyelidikan kasus kecelakaan bus pariwisata akan dilakukan secara teliti dan penuh kehati-hatian.

"Semua yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas seperti di Subang akan kita periksa. Artinya si pengusaha hingga perusahaan karoseri, karena ada indikasi perubahan bentuk dimensi dari deck biasa menjadi high deck, itu juga kemungkinan ada pasalnya serta akan diterapkan di kasus tersebut," ucapnya.

 


Dilakukan Menyeluruh

Kecelakaan Bus Pariwisata PO Purnama Sari terjadi pada Sabtu (18/1/2020) pukul 17.15 WIB di jalan umum jurusan Bandung-Subang

Korlantas Polri bersama dengan Ditlantas, Kasatlantas serta stakeholder perhubungan yang ada di daerah baik kabupaten, kota maupun provinsi, akan berkolaborasi untuk menangani bus pariwisata maupun bus umum yang ada.

"Mulai dari hulu, atau mulai dari pool bus yang ada di kota/kabupaten sampai dengan ke hilir, artinya penegakan hukum di jalan. Ini akan kita lakukan secara bersama-sama. Di luar enam provinsi tadi juga akan kita lakukan di seluruh Indonesia," papar Irjen Pol Aan.

Turut hadir dalam rapat koordinasi ini antara lain Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Ketua Umum Organda Adrianto Djokosoetono, dan pemerhati kebijakan publik Agus Pambagyo.

 


Aturan Kepemilikan Bus Diperketat

Bus Pariwisata Purnama Sari dengan nomor polisi E 7508 W yang mengalami kecelakaan di Jalan Raya Bandung-Subang, Babakan Nagrog, Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (18/1/2020). (Liputan6.com/Abramena)

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperketat pengawasan terhadap kepemilikan bus guna mencegah kecelakaan berulang. Ini termasuk data kepemilikan hingga pengecekan rutin.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku telah mengantongi sejumlah langkah untuk mencegah kecelakaan bus terjadi kembali. Apalagi berkaca pada kasus kecelakaan maut bus Putera Fajar di Subang, Jawa Barat.

Dia menegaskan, perlu adanya kolaborasi dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, Balai Pengelola Transportasi Darat di daerah, dan juga setiap Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota.

"Setiap data Perusahaan Otobus (PO) di Pemerintah Pusat dikolaborasikan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan pengecekan kondisi di lapangan agar tidak terjadi ketidaksesuaian. Persyaratan teknis kendaraan sudah menjadi keharusan untuk dipenuhi semua PO bus," ujar Menhub Budi Karya dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).

Dia menuturkan setiap armada bus harus rutin dilakukan rampcheck dan harapannya sopir yang mengemudikan kendaraannya memiliki reputasi yang baik. Ke depan, pihaknya meminta kepolisian agar melakukan penegakkan hukum kepada PO bus yang memiliki pool atau tempat berkumpul sendiri-sendiri.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno juga menyoroti terkait jual-beli bus. Dia ingin ada data yang jelas atas kepemilikan armada tersebut.

"Jika dilihat dari status Bus Trans Putera Fajar, bus tersebut sudah 5 kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada body bus. Ke depan, kami akan merancang aturan tentang jual beli armada bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya akan jelas," kata Hendro.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya