Liputan6.com, Jakarta Pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran menimbulkan pro dan kontra di ruang publik, khususnya insan media. Pasalnya, dalam revisi UU tersebut, terdapat usulan pasal larangan penayangan eksklusif hasil jurnalisme investigasi.
Beberapa pihak pun mengkritik RUU itu seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Dewan Pers. Selain karena terdapat pasal yang problematik, RUU itu pun dianggap tidak transparan ditunjukkan ke publik.
Advertisement
Berkaitan dengan itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Muhaimin Iskandar berharap agar Revisi UU Penyiaran dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan insan media. Menurutnya, UU Penyiaran harus mampu mengatasi tantangan jurnalisme dalam ruang digital tanpa mengancam kebebasan berkekspresi.
"Pers adalah salah satu pilar demokrasi dan jika kebebasan pers dibatasi, artinya kita juga mengekang demokrasi," ujarnya.
"Maka dari itu, saya titipkan delapan Agenda Perubahan kepada presiden terpilih, pak Prabowo, yang isinya dengan tegas meminta agar kualitas demokrasi diperkuat, sekaligus menjamin kebebasan pers, kebebasan pers pada dasarnya adalah kontrol untuk hal yang lebih baik," jelas Gus Imin.
Dirinya pun menyebut, sejauh ini revisi UU Penyiaran masih berupa draft. Gus Imin mengatakan, dengan begitu masih ada waktu untuk menyerap dan mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat dan teman-teman media.
Membunuh Jurnalisme
Gus Imin mengungkapkan, melarang penyiaran program investigasi sama dengan membunuh jurnalisme. Ia menyebut, kabar-kabar pendek seperti breaking news atau info viral relatif sudah diambil alih media sosial, maka jurnalisme sangat diandalkan dalam melahirkan informasi yang panjang, lengkap, dan mendalam.
"Mosok jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release? Ketika breaking news, live report bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, maka investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini," ungkapnya.
“Dalam konteks hari ini, melarang penyiaran program investigasi dalam draft RUU Penyiaran pada dasarnya mengebiri kapasitas paling premium dari insan pers, sebab investigasi tidak semua bisa melakukannya,” jelas Gus Imin.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun mengambil contoh bagaimana Program Buka Mata dari Narasi TV, Program Bocor Alus dari Tempo atau film dokumenter Dirty Vote yang tayang di kanal Youtube Watchdoc sebagai bagian dari jurnalisme investigasi.
"Dirty Vote, Buka Mata dan Bocor Alus adalah salah satu produk jurnalisme investigasi yang mampu memenuhi kebutuhan publik akan informasi yang kredibel dan karya-karya seperti ini justru perlu kita dukung karena akan membawa kebaikan bagi bangsa," ujar Gus Imin.
"Sama halnya dengan karya-karya kreatif lain yang hanya dapat muncul jika diberi ruang kebebasan," imbuhnya.
Advertisement
Lindungi Masyarakat dari Hoaks
Di sisi lain, sosok yang berhasil memimpin PKB meraih peningkatan kursi legislatif di Pemilihan Umum 2024 tersebut memahami pentingnya kemampuan masyarakat dalam memilah berita yang kredibel di tengah gempuran banjir informasi melalui sosial media dan berbagai platform penyiaran.
"Revisi UU Penyiaran harus mampu melindungi masyarakat dari hoaks dan misinformasi yang semakin merajalela, tanpa mengamputasi kebebasan pers," ujar Gus Imin.
"Masyarakat juga berhak untuk akses terhadap informasi yang seluas-luasnya. Tidak Boleh ada sensor atas jurnalisme dan ekspresi publik," jelasnya.
Jika ingin mendapatkan berita terkini dan teraktual DPR RI, bisa dilihat di sini.
(*)