Liputan6.com, Kupang - Sebanyak enam warga negara China beserta sebuah kapal diamankan tim Direskrimum Polda NTT di Teluk Kupang, karena hendak diselundupkan ke Australia.
Enam orang warga negara China ini bernama Wang Dong Fang, Li Ke Yang, Jiang Xiao Jia, Che Xu, Dai Zhong Hai, dan Zhao Jin Xiang.
Dirkrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui para pelaku hendak menyelundupkan warga negara asing ke Australia dengan modus menangkap hiu dan teripang di perbatasan Indonesia dan Australia.
Baca Juga
Advertisement
Menurut dia, awalnya enam warga negara China dan enam ABK diamankan oleh petugas Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) wilayah NTT, saat melakukan patroli rutin di perairan Teluk Kupang.
"Saat itu petugas menemukan sebuah kapal motor tanpa nama yang diduga melanggar prosedur penangkapan ikan," ungkapnya, Rabu 15 Mei 2024.
KKP kemudian berkoordinasi dengan Polda NTT untuk penanganan lebih lanjut. Pada pukul 07.30 Wita, polisi langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) dan didapati enam ABK asal Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara yaitu Abang, Jamaludin, Marwin, Bustang, Masir, dan Rudi Tastan.
Dari 12 orang yang diamankan, satu di antaranya bernama Jiang Xiao Jia sebagai smuggler. Hasil penyelidikannya, polisi mengungkap dia sudah overstay selama tiga tahun di Kabupaten Muna Barat.
"Dia ini (Jiang Xiao Jia) yang akan menyelundupkan lima WN China ke Australia," kata Patar Silalahi.
Sedangkan lima WN lainnya itu tujuan ke Indonesia hanya semata-mata untuk berwisata. Sehingga mereka akan dititipkan ke Kantor Imigrasi Kupang.
"Kami akan buat permohonan ke Imigrasi agar jangan dulu dideportasi karena kami masih menjadikan mereka sebagai saksi. Setelah disumpah baru bisa dideportasi," ungkapnya.
Simak Video Pilihan Ini:
Tetapkan 7 Tersangka
Ia mengatakan saat ini polisi telah menetapkan tujuj tersangka kasus penyelundupan manusia ke Australia.
Tujuh tersangka itu teridiri dari enam warga Sulawesi Tenggara yakni, Abang, Jamaludin, Marwin, Bustang, Masir, dan Rudi Tastan. Sementara satu warga negara China bernama Jiang Xiao Jia juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
"Kasus ini kami sudah naikan menjadi sidik. Hari ini langsung kami tetapkan tujuh orang jadi tersangka," kata Kombes Patar Silalahi.
Menurutnya, tujuh orang pelaku disangkakan dengan Pasal 120 Ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
"Kami juga amankan sejumlah barang bukti di antaranya lima paspor milik WN China, sejumlah HP beserta alat casnya dan satu kapal motor tanpa nama," jelasnya.
Ia mengatakan, mereka datang dari Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara pada Sabtu (4/5) sekitar pukul 02.00 Wita. Mereka baru tiba di Larantuka, Kabupaten Flores Timur pada Minggu (5/5) dini hari.
Kemudian mereka melanjutkan pelayaran ke Kupang. Namun kapal motor milik Jiang Xiao Jia mengalami kerusakan, sehingga diperbaiki di Pulau Kera.
Setelah itu mereka tiba di Pantai Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Tetapi, saat hendak berlayar ke Australia, mereka langsung ditangkap petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah NTT.
"Saat pengecekan didapati kapal itu tidak dilengkapi dokumen pelayaran. Setelah dilakukan pendalaman oleh mereka (KKP) diduga adanya praktik penyelundupan orang, sehingga langsung diamankan," pungkasnya.
Advertisement