Liputan6.com, Lampung - Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir di halaman salah satu mall di Kota Bandar Lampung, pada Rabu (17/1/2024) lalu. Tiga orang berhasil diamankan polisi, sebagai pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
Ketiga pelaku itu berinisial GF (29) dan LA (28) pasangan suami istri (Pasutri). Sementara, AH (20) seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Bandar Lampung.
Advertisement
Para pelaku tersebut berkomplot mencuri sepeda motor milik korban yang merupakan rekan ketiganya, berinisal EY (24) warga Kecamatan Sukarame, kota setempat. Modus pencurian itu adalah menggunakan kunci sepeda motor korban yang telah diduplikat lebih dulu.
Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di sebuah area parkir Mall di Bandar Lampung.
Dalam peristiwa ini, Polisi berhasil meringkus pasangan suami istri dan seorang wanita.
Ketiganya yaitu AH (20), GF (29) dan LA (28), mereka kompak merencanakan untuk mencuri sepeda motor temannya dengan menduplikat kunci kontak sepeda motor.
AH (20), ditangkap di wilayah Sukarame, sedangkan GF (29) dan LA (28), pasangan suami istri ini ditangkap di wilayah Pasir Gintung, Bandar Lampung, pada hari yang sama, Minggu (12/5/2024) malam.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mewakili Kapolresta Bandar Lampung, membenarkan terkait penangkapan ketiga kawanan ini.
"Benar, ketiga pelaku saat ini sudah di bawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman" ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra.
Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Rabu (17/1/2024), di area parkir depan sebuah Mall di Bandar Lampung.
Modus Ajak Nonton Bioskop
Untuk bisa mengambil sepeda motor korban, pelaku AH (20) terlebih dahulu mengajak korban untuk nonton di bioskop yang ada di Mall tersebut.
Saat keduanya nonton, barulah pasangan suami istri, GF (29) dan LA (28) mengambil sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol BE 2756 AAS, milik korban dengan kunci yang telah diduplikat oleh pelaku AH (20).
"Istrinya LA (28) yang mengambil motor, sedangkan GF (29) memantau situasi" ujar Kompol Dennis Arya.
Sepeda motor hasil curian dijual kepada seseorang dengan harga Rp 3,5 juta rupiah.
"Saat ini kami masih lakukan pengejaran penadah hasil curian" ungkap Dennis.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Advertisement