Jusuf Kalla Hadir Jadi Saksi Meringankan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) hadir sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan pada sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) periode 2009—2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Jusuf Kalla memberikan penjelasan soal pergerakan bisnis di sektor migas antarnegara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. Sebelumnya, pada kasus ini Karen Agustiawan didakwa melakukan pembelian LNG tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 16 Mei 2024, 14:27 WIB
Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) hadir sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan pada sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) periode 2009—2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Jusuf Kalla memberikan penjelasan soal pergerakan bisnis di sektor migas antarnegara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. Sebelumnya, pada kasus ini Karen Agustiawan didakwa melakukan pembelian LNG tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) sesaat sebelum memberikan keterangan pada sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) periode 2009—2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/5/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Jusuf Kalla dihadirkan sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan pada sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Karen Agustiawan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Saksi a de charge biasanya diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Jusuf Kalla memberikan penjelasan soal pergerakan bisnis di sektor migas antarnegara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Menurut Jusuf Kallla, penjualan minyak dan gas bumi (migas) selalu bersifat internasional. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sebelumnya, pada kasus ini Karen Agustiawan didakwa melakukan pembelian LNG tidak sesuai dengan prosedur yang mengakibatkan negara merugi USD113.839.186,60. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya