Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) sesaat sebelum memberikan keterangan pada sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) periode 2009—2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/5/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Jusuf Kalla dihadirkan sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan pada sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Karen Agustiawan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Saksi a de charge biasanya diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Jusuf Kalla memberikan penjelasan soal pergerakan bisnis di sektor migas antarnegara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Menurut Jusuf Kallla, penjualan minyak dan gas bumi (migas) selalu bersifat internasional. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sebelumnya, pada kasus ini Karen Agustiawan didakwa melakukan pembelian LNG tidak sesuai dengan prosedur yang mengakibatkan negara merugi USD113.839.186,60. (Liputan6.com/Herman Zakharia)