Pria Inggris Pemberi Ulasan Jelek ke Restoran di Thailand Terancam Penjara 2 Tahun

Pria Inggris bernama Alexander diduga melakukan pencemaran nama baik pada sebuah restoran di Phuket, Thailand.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 17 Mei 2024, 20:40 WIB
Ilustrasi - Borgol. Satpam pembobol ATM. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Bangkok - Seorang pria baru-baru ini ditangkap di Thailand karena diduga menyebabkan kerugian pada sebuah restoran di Phuket. Atas aksinya ini, pria asal Inggris tersebut terancam penjara selama dua tahun.

Kejadian bermula ketika ia memposting sejumlah ulasan dengan memberi bintang 1 (jelek) secara online setelah terlibat pertengkaran dengan pemilik restoran, dikutip dari laman Oddity Central, Jumat (17/5/2024).

Warga negara Inggris berusia 21 tahun itu ditangkap di Thailand awal bulan ini ketika polisi muncul di apartemennya di Bangkok, tetapi insiden yang menyebabkan penangkapannya terjadi pada tahun 2022 ketika dia tinggal di sebuah properti sewaan di Phuket.

Menurut media Thailand, cara termudah bagi pria yang dikenal sebagai Alexander ini untuk mencapai tempat tinggalnya adalah melalui sebuah restoran Italia dan dia tidak ragu untuk menggunakannya.

Melihat bahwa pria tersebut melewati restorannya beberapa kali sehari, pemiliknya mengonfrontasinya dan meminta agar pria tersebut menggunakan jalan umum karena dia bukan pelanggan yang membayar dan mengganggu tamunya.

Tak lama setelah perdebatan sengit tersebut, pemilik restoran menyadari bahwa peringkat Google untuk bisnisnya turun dari 4,8/5 menjadi 3,1/5 karena sejumlah ulasan bintang 1 yang diduga palsu. Mencurigai Alexander berada di balik kampanye pencemaran nama baik online ini, dia mengajukan pengaduan pria Inggris tersebut.

Tidak jelas bagaimana polisi Thailand mengonfirmasi bahwa Alexander bertanggung jawab atas ulasan negatif online tersebut, namun pada Agustus 2023, surat perintah penangkapan dikeluarkan atas namanya.

Alasannya, karena pria itu memasukkan informasi palsu ke dalam sistem komputer dengan cara yang mungkin menyebabkan kerugian pada orang lain tetapi yang bukan merupakan tindak pidana pencemaran nama baik menurut KUHP di Thailand.


Pelaku Bantah Tuduhan Terhadap Dirinya

Ilustrasi penjara (AFP)

Menurut Mayor Polisi Jomparit Kaewreung dari Divisi Pemberantasan Kejahatan, Alexander yang berusia 21 tahun ditangkap di Bangkok dan diserahkan kepada petugas penyelidikan di Kantor Polisi Sakhu di utara Phuket.

Selama interogasi, dia membantah tuduhan yang dikenakan padanya, namun jika terbukti bersalah, dia berisiko menghabiskan dua tahun penjara.

Pada tahun 2020, seorang turis Amerika menghadapi tuntutan serupa berdasarkan undang-undang anti-pencemaran nama baik yang ketat di Thailand karena memposting ulasan di Trip Advisor dan menuduh resor di Phuket melakukan ‘perbudakan modern’.

Dia ditangkap tetapi dibebaskan tak lama setelah meminta maaf atas tindakannya.

Infografis Histori Perseteruan Indonesia Vs Thailand di SEA Games. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya