Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tanggapan atas putusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021 berinisial RR, sebagai tersangka kasus korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) 2020-2023.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyatakan, Bea Cukai mendukung penuh dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus tersebut.
Advertisement
"Bea Cukai menghormati penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap saudara RR yang sudah pensiun sebagai ASN terhitung sejak 31 Januari 2024," ujar Nirwala, Kamis (16/5/2024).
Menurut dia, penanganan kasus dugaan impor gula ilegal yang dilakukan Kejaksaan Agung di Riau sejalan dengan langkah penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai terhadap PT SMIP di Riau.
Selain itu, pihak Bea Cukai pun diklaim telah melakukan langkah penyidikan di bidang kepabeanan terhadap PT SMIP.
"Penanganan Bea Cukai tersebut kemudian dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung untuk dilakukan langkah hukum sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," tuturnya.
Periksa 69 Orang
Penetapan RR sebagai tersangka dilakukan Kejaksaan Agung setelah penyidik memeriksa sebanyak 69 orang. Dengan melalui proses pemeriksaan kesehatan, selanjutnya dilakukan penahanan terhadap RR selama 20 hari.
"Yang bersangkutan setelah kita lakukan pemeriksaan kesehatan selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi.
RR diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencabut keputusan pembekuan atas izin kawasan PT SMIP agar perusahaan tersebut bisa kembali menjalankan aktivitas impor gula.
"Atas perbuatan tersebut yang bersangkutan diduga menerima uang, dan akibatnya sebanyak 26 ribu ton gula dikeluarkan dari kawasan tersebut," imbuh Kuntadi.
Akibat perbuatannya, RR dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mantan Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021, RR, sebagai tersangka kasus korupsi impor gula PT. Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023.
"Kita lakukan pendalaman dinyatakan cukup alat bukti, sehingga yang bersangkutan Saudara RR kita tetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas beliau selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, saat jumpa pers di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Rabu (15/5/2024).
Penetapan RR sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 69 orang. Dengan melalui proses pemeriksaan kesehatan, selanjutnya dilakukan penahanan terhadap RR selama 20 hari.
"Yang bersangkutan setelah kita lakukan pemeriksaan kesehatan selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap Kuntadi.
RR diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencabut keputusan pembekuan atas izin kawasan PT SMIP agar perusahaan tersebut bisa kembali menjalankan aktivitas impor gula.
"Atas perbuatan tersebut yang bersangkutan diduga menerima uang, dan akibatnya sebanyak 26 ribu ton gula dikeluarkan dari kawasan tersebut," ujar Kuntadi.
Akibat perbuatannya, RR dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Advertisement
Kejagung Sudah Menetapkan Satu Tersangka
Sebelumnya, dalam kasus ini, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan satu tersangka.
"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (30/3/2024).
RD selaku Direktur PT SMIP tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan impor gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Perbuatan tersangka RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.
Pasal yang disangkakan kepada RD adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.